Bea-Cukai

Indonesia Buyers Club: Pengiriman Obat Dipersulit, Pasien Menjerit

Press Release

Untuk Segera Dirilis
Jakarta, 30 Maret 2017

Kemudahan dalam mengakses obat masih menjadi persoalan yang sulit di Indonesia, situasi ini masih kerap dialami oleh pasien Hepatitis C. Indonesia Buyers Club sebagai bentuk inisiatif komunitas telah membantu pasien-pasien Hepatitis C mendapatkan obat yang belum tersedia di Indonesia pada pertengahan tahun 2015 lalu, namun proses untuk mendatangkan obat tersebut ke Indonesia tidaklah mudah.

Meskipun pada Juli 2016 lalu, Sofosbuvir sudah mendapatkan ijin edarnya dan masuk ke dalam Formularium Nasional (Fornas) tidak menjadi otomatis obat ini banyak tersedia di Indonesia dengan harga yang terjangkau. Dengan situasi tersebut keberadaan Indonesia Buyers Club ternyata masih dibutuhkan oleh banyak pasien Hepatitis C di Indonesia. Dari Juli 2016 hingga Maret 2017 saja masih banyak pasien yang menanyakan bagaimana mendapatkan obat Hepatitis C, padahal Indonesia Buyers Club hanya sebagai mediator pasien untuk bisa mendapatkan obat tersebut. Sampai hari ini ada lebih dari seratus pasien Hepatitis C yang sudah dibantu oleh Indonesia Buyers Club dan mendapatkan akses obat.

?Ketika dulu saya mengambilkan obat bagi teman-teman saya yang membutuhkan pengobatan Hepatitis C, saya memberanikan diri untuk membawa obat tersebut dari India sampai ke Indonesia. Karena mau bagaimana lagi, teman-teman saya membutuhkan obat, sementara obat itu belum ada di Indonesia. Resiko yang ditempuh, membuahkan hasil karena teman-teman saya semua pada akhirnya sembuh dari penyakit Hepatitis Cnya. Saya tidak menyangka inisiasi tersebut akhirnya bisa membantu dan menyelamatkan banyak nyawa pasien-pasien Hepatitis C lainnya,?seru Irwandy Widjaja.

Artikel terkait  Rilis KOM: Surat Dukungan Sofosbuvir Masuk Fornas 2016

Namun, sayangnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Bea Cukai mempersulit pengiriman obat, sudah lima pasien yang membutuhkan obat Hepatitis C dari Februari ? Maret 2017 tertahan dan terpaksa obat tersebut dikembalikan ke negara asalnya, India. Situasi yang dialami oleh pasien penyakit langka beberapa waktu lalu kembali terjadi dan dialami oleh pasien Hepatitis C yang di bantu oleh Indonesia Buyers Club yaitu sama-sama mengalami kesulitan pengiriman obat. Walaupun pemerintah memblokade obat ini masuk ke indonesia, kami tetap berusaha mencari jalan lain agar pasien Hepatitis C bisa mendapatkan obatnya dengan cara membawa langsung dari India. Namun cara ini memang menjadi lebih rumit dan mahal.

?Saya membutuhkan obat untuk mengobati penyakit Hepatitis C saya, di Indonesia Sofosbuvir sudah dapat ijin edar dan pemerintah menyediakan obat program untuk Hepatitis C, sayangnya karena saya ini ODHA, obat yang disediakan oleh pemerintah melalui obat program tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dengan kondisi saya, selain terbatas dan jika pun kemudian harus membeli masih mahal. Akhirnya terpaksa meminta bantuan dari Indonesia Buyers Club untuk mendapatkan obat Hepatitis C yang saya butuhkan,? ujar Baby Rivona, seorang pasien Hepatitis C yang juga Koordinator Nasional IPPI (Ikatan Perempuan Positif Indonesia).

Bea Cukai memang telah merespon, terkait kebutuhan obat untuk perseorangan yang sulit didapatkan di Indonesia, konsumen dapat menggunakan peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan BPOM. Mekanisme ini disebut dengan Special Access Scheme (SAS) atau Mekanisme Jalur Khusus. Namun, sayangnya yang tidak disadari oleh Bea Cukai proses pengajuan SAS ini tidaklah semudah yang dibayangkan. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan alur birokrasi yang harus dilalui dalam pengajuan SAS, bisa dibayangkan jika obat tersebut harus segera dikonsumsi pasien dan terhambat oleh alur birokrasi dan regulasi. Walau dipahami adanya mekanisme ini terkait dengan pengawasan obat di Indonesia, tentunya obat untuk keperluan pribadi melalui Indonesia Buyers Club tidak serta merta langsung dipesan tanpa pertimbangan dan konsultasi dari dokter serta tanpa melihat kualitas obat tersebut.

Artikel terkait  Statement of ASEAN Civil Society Organizations on the Full Enforcement of Sharia Law in Brunei Darussalam

?Jika setiap pasien yang membutuhkan obat namun obat tersebut tidak ada di Indonesia dan harus memanfaatkan SAS perseorangan, dari IAC sendiri sebenarnya berharap proses bagi SAS perorangan tidaklah kompleks yang harus melalui berbagai alur dan birokrasi. Pemerintah perlu juga mempertimbangkan jika kebutuhan obat yang tidak tersedia di Indonesia itu sangat banyak bagaimana kemudian jika ada banyak pasien yang menggunakan SAS ini, lalu bagaimana mekanisme yang memudahkan pasien. Selain itu IAC merekomendasikan agar ijin SAS bagi perorangan bisa diajukan oleh kelompok pasien yang teregistrasi dan SAS tersebut bisa berlaku berulang atau mempunyai durasi waktu tertentu. Baru nanti diatur hal-hal lain seperti prasyarat teregistrasinya, aspek kemanan dan jaminan efikasi, laporan penggunaan dan lain-lain,? ujar Sindi Putri dari IAC.

?TRIPS Article 60 : De Minimis Imports. Members may exclude from the application of the above provisions smalls quantities of goods of a non-commercial nature contained in travellers? personal luggage or sent in small consignments.? TRIPS Pasal 60 : De Minimis Imports bahwa setiap anggota (negara yang menjadi anggota WTO) dapat mengecualikan jumlah kecil barang yang sifatnya non-komersil dalam barang pribadi wisatawan atau dikirim dalam paket kecil. Begitulah bunyi dari Hukum WTO (World Trade Organization) pasal 60 sebagai pedoman dan praktek dari TRIPS (Trade-Related Aspects on Intelectual Property Rights), TRIPS merupakan perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Putaran DOHA di tahun 2001 dimana terdapat Deklarasi Terpisah Fleksibilitas TRIPS dan Kesehatan Masyarakat. Namun klausul ini di Indonesia, sebagai negara anggota WTO rupanya tidak berlaku, terdapat aturan dan birokrasi yang harus dilalui oleh pasien untuk memenuhi hak atas kesehatannya dalam hal ini akses terhadap obat, sebagai pasien harus terus berjuang menyuarakan agar bisa didengarkan dan terpenuhi hak atas kesehatannya.

Artikel terkait  KOM Minta Pansus RUU Paten Utamakan Nyawa Dibanding Profit!

“Tujuan Indonesia Buyers Club itu untuk menyelamatkan nyawa manusia. Miris rasanya melihat kami harus lakukan ini dengan jalan seperti menyelundupkan barang illegal,? seperti yang disampaikan oleh Aditya Wardhana.

Untuk informasi lebih lanjut: 1) Aditya Wardhana, +62 811 9939399 / [email protected] dan 2) Sindi Putri +6282121290025 / [email protected]

Views: 4

Share this post

On Key

Related Posts

Lowongan Kerja

Vacancy Konsultan untuk Project SHIFT

  I. Latar Belakang Dalam penilaian eligibilitas terakhir Global Fund, Indonesia, sebuah negara berpenghasilan menengah, dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan Global Fund dan tidak

Read More »
Publikasi

SPM Bidang Kesehatan Mengalami Perubahan

Kemenkes telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota,

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch