IMG-20170214-WA0002

Tindak lanjut Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016

Tindak lanjut Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Lokasi: Gedung D It 4 Ditjen P2P, Kemkes RI, JI. Percetakan Negara No. 29 Jakarta PIIS
Tanggal: 10 Februari 2017

Sehubungan dengan evaluasi mengenai lembaga non struktural yang teah dicanangkan oleh Kemenpan RB dan telah terbitnya Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, maka pelaksanaan hal tersebut harus disegerakan mengingat masa berlakunya hanya sampai 31 Desember 2017. Sementera itu telah diamanatkan bahwa untuk urusan teknis menjadi tanggungjawab tupoksi teknis kesehatan, sedangkan urusan koordinasi menjadi tanggung jawab tupoksi koordinasi kementerian koordinasi.

Dalam rangka mensinergikan dan tetap melaksanakan amanat penanggulangan AIDS?di seluruh negeri, maka perlu segera dilakukan rapat tim pelaksana yang terdiri dari unsur pejabat instansi terkait, organisasi profesi, tenaga profesional, dan pihak lain yang terkait; serta implementasinya di tingkat daerah, provinsi, kabupaten dan kota.

Artikel terkait  Forum Regional UHC

Hasil pembahasan dapat diunduh di bawah ini:

Views: 1

Share this post

On Key

Related Posts

Artikel

Audit Tahun Pertama untuk Program SHIFT

Pada tanggal 21-24 Mei 2018 kemarin, Indonesia AIDS Coalition mendapatkan kunjungan dari DIA International Auditing, sebuah lembaga konsultan audit yang saat ini sedang melakukan audit

Read More »
Lowongan Kerja

Vacancy Finance Assistant

Job Desription A. Jabatan : Finance Assistant B. Atasan Langsung : Finance Coordinator/F & A Manager C. Bawahan Langsung : – D. Tanggung Jawab Kunci

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch