Dibutuhkan KONSULTAN GBV

Vacancy Konsultan Sistem Rujukan Bagi Penyintas KBG

Sejak kasus HIV pertama kali dilaporkan di Indonesia pada tahun 1987, epidemi telah menyebar sangat luas hingga sekitar 543.100 infeksi menurut perkiraan Departemen Kesehatan tahun 2020 dengan angka kasus Loss to Follow Up (LTFU) dan angka kematian yang memprihatinkan. Data pengobatan terbaru dari Mei 2020 menunjukkan bahwa hanya ada 62% dari perkiraan ODHA di Indonesia yang mengetahui statusnya, 21% ODHA yang mengetahui statusnya sedang dalam pengobatan, dan 1,5% ODHA yang sedang menjalani pengobatan mengalami penekanan virus. Menurut kajian cepat pencapaian 90-90-90 dari perspektif masyarakat yang dilakukan pada akhir tahun 2020, sebagian besar tantangan muncul dari kurangnya hubungan yang solid antara pasien dan layanan kesehatan yang didorong oleh beberapa faktor termasuk stigma yang mengakar dan diskriminasi, serta beban pelayanan kesehatan. Hal lain yang menjadi perhatian dalam program penanggulangan HIV dan menjadi salah satu penyebab tantangan dan hambatan adalah Gender-Based Violence (GBV). Berdasarkan data yang didapatkan dari WHO, terdapat empat hal yang dapat mengaitkan GBV dengan program penanggulangan HIV baik secara langsung atau tidak langsung. Kekerasan seksual merupakan bagian yang paling utama, dengan HIV sebagai hasil transmisi seksual melalui perkosaan, kaitan lainnya adalah yang berhubungan dengan pembukaan status HIV yang berdampak pada kekerasan. Kaitan lain yang mempengaruhi adalah ketidaksetaraan gender dan Intimate Partner Violence (IPV).

Secara umum GBV sangat mempengaruhi akses terhadap tes dan pengobatan sehingga OBK pelaksana program penanggulangan HIV harus memiliki pemahaman mengenai GBV secara umum dan IPV secara khusus. Karena peningkatan kasus GBV berdampak pada upaya penjangkauan, strategi respons harus diterapkan sebagai pencegahan untuk dimasukkan dan diintegrasikan dalam metode penjangkauan.

Program ini bertujuan untuk mengurangi dampak GBV dan merespon kasus GBV dengan melibatkan petugas penjangkau, pendamping sebaya, paralegal dan advokasi Officer. Integrasi lain juga akan dijajaki yaitu dengan merujuk penyintas IPV maupun GBV yang terdeteksi ke layanan yang dibutuhkan oleh korban, misal layanan bantuan hukum melalui Community Paralegal untuk dirujuk ke Organisasi Bantuan Hukum, maupun layanan lainnya yang dibutuhkan oleh korban.

Setelah mengidentifikasi kebutuhan dalam penanganan kasus IPV/GBV yang dibutuhkan oleh kelompok populasi kunci pada kegiatan Revisi Modul GBV, tahapan berikutnya adalah membentuk mekanisme penanganan kasus dan system rujukan dalam setiap penanganan kasus yang dialami oleh komunitas.

Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:

Adanya sistem rujukan bagi penyintas GBV dalam hal pelayanan medis, psikososial, safe house, dan bantuan hukum dalam integrasi program PSP dan CSS – HR.

Sedangkan tujuan khusus dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi layanan – layanan rujukan kekerasan yang ada di masing-masing kota/kab atau provinsi.
  2. Mengidentifikasi layanan – layanan rujukan kekerasan yang ramah terhadap komunitas.
  3. Mengidentifikasi respon layanan rujukan kekerasan terhadap HIV dan komunitas.
  4. Menilai model pelayanan kekerasan bagi komunitas dan mengidentifikasi keberhasilan, praktik baik, atau bidang-bidang yang bisa dikembangan lebih lanjut.
  5. Melakukan evaluasi terhadap layanan kekerasan sehingga dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah, LSM, dan mitra kerja sama lainnya strategi yang tepat untuk mengatasi kebutuhan masyarakat terkait kekerasan sesuai dengan kebutuhan penyintas kekerasan tersebut.

Waktu yang diperlukan dalam proses pembuatan Modul Sistem Rujukan   ini dimulai dari kontrak hingga penyelesaian laporan ini adalah selama 1,5  bulan (Pertengahan Juni – Akhir Juli 2022)

Dibutuhkan “KONSULTAN” untuk menyusun Modul Sistem Rujukan bagi Penyintas GBV dalam hal pelayanan medis, psikososial, safe house, dan bantuan hukum dalam integrasi program PSP dan CSS – HR, dengan kualifikasi sebagai  berikut:

  1. Merupakan individu/Lembaga yang bergerak di bidang sosial, Kesehatan masyarakat, Hak Asasi Manusia. Lebih diutamakan yang bergerak di bidang HIV dan AIDS, secara khusus isu penangan kasus IPV/GBV yang dialami oleh Populasi Kunci maupun ODHIV.
  2. Memahami isu yang terdapat dalam komunitas dengan mendalam.
  3. Organisasi atau institusi telah terdaftar dalam entitas legal di Kementerian Hukum dan HAM dan memiliki.
  4. Memiliki NPWP.
  5. Memiliki pengalaman dalam pembuatan Modul Kekerasan GBV.
  6. Memiliki kapasitas dan pengalaman dalam koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat national dan internasional terkait dengan isu kesehatan masyarakat dan HAM, diutamakan terkait dengan kekerasan berbasis gender.
  7. Bertanggung jawab dan berkomitmen dalam pelaksanaan seluruh rangkaian penyusunan system rujukan bagi penyintas GBV dalam hal pelayanan medis, psikososial, safe house, dan bantuan hukum dalam periode pelaksanaan yang akan disepakati bersama.

A.  Tugas dan tanggung jawab Konsultan:

Perencanaan

  • Melakukan pertemuan konsultatif dengan IAC untuk menentukan rencana pengambilan data, penyusunan laporan, serta tools pengambilan data.
  • Menyusun rencana penyusunan analisis dan komplilasi data lapangan yang telah terkumpul.
  • Mengusulkan daerah intervensi berdasarkan analisa yang dapat dipertanggungjawabkan secara sampling untuk mengkonfirmasi data yang telah terkumpul.
  • Memastikan studi sesuai dengan kaidah-kaidah hak asasi manusia dan kode etik peneliti.

Implementasi Studi

  • Menyusun peta analisis layanan berdasarkan data yang telah terkumpul.
  • Melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi atau validasi data yang telah terkumpul atau jika dibutuhkan data lainnya secara sampling.
  • Melakukan konsultasi dengan IAC

Laporan dan Diseminasi

 

  • Menyusun laporan kompilasi data-kekerasan yang sering dialami oleh komunitas
  • Menyusun peta ketersediaan layanan di daerah intervensi
  • Menyusun alur rujukan berdasarkan pada data-data yang telah terkumpul.
  • Adanya system rujukan bagi penyintas GBV dalam hal pelayanan medis, psikososial, safe house, dan bantuan hukum yang dilengkapi dengan rekomendasi tindak lanjut.
  • Melakukan diseminasi kepada pihak-pihak terkait.

B. Tata cara Pendaftaran Proposal

Calon Konsultan mengirimkan dokumen berikut:

  1. Surat Ketertarikan
  2. Curriculum Vitae (termasuk minimal 3 referensi)
  3. NPWP
  4. Proposal, yang mencantumkan:
  • Pendahuluan (latar belakang, analisis singkat terkait permasalahan)
  • Metodologi (dasar teori/referensi yang digunakan; design sample populasi yang digunakan; kriteria inklusi dan eksklusi; durasi pelaksanaan dan detail metode protokol penelitian yang digunakan dalam pelaksanaan hingga analisis dan validasi hasil assesmen)
  • Strategi Diseminasi
  • Harga Penawaran untuk Jasa Konsultan
  • Contoh hasil kerja serupa (hasil studi, jurnal, artikel, dll)

Seluruh dokumen dikirimkan ke recruitment@iac.or.id tanggal 5 Juni 2022 sebelum pukul 23.59 WIB dengan subject email : PGBV

TOR Lengkap (download disini)

Share this post

On Key

Related Posts

Lowongan Kerja

Vacancy Driver

Indonesia AIDS Coalition, disingkat IAC atau yang dibahasa Indonesiakan sebagai Koalisi AIDS Indonesia. IAC adalah Perkumpulan dari komunitas orang dengan HIV dan yang terdampak oleh

Read More »

Vacancy Konsultan Sistem Rujukan Bagi Penyintas KBG

Sejak kasus HIV pertama kali dilaporkan di Indonesia pada tahun 1987, epidemi telah menyebar sangat luas hingga sekitar 543.100 infeksi menurut perkiraan Departemen Kesehatan tahun 2020 dengan angka kasus Loss to Follow Up (LTFU) dan angka kematian yang memprihatinkan. Data pengobatan terbaru dari Mei 2020 menunjukkan bahwa hanya ada 62% dari perkiraan ODHA di Indonesia […]

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch