Sebagai sebuah organisasi yang bekerja mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, IAC percaya bahwa kedua nilai ini perlu diintegrasikan dalam kebijakan internal organisasi. Sebagai sebuah upaya mewujudkan motto IAC akan transparansi dan akuntabilitas, setiap tahun lembaha IAC mengundang Eksternal akuntan untuk melakukan audit keuangan lembaga tahunan. Hal ini bertujuan untuk melihat sejauh mana akuntabilitas pengelolaan dana di IAC serta memberikan masukan dari sisi pengelolaan keuangan yang akan memperkuat managemen organisasi IAC sebagai sebuah lembaga berbasis komunitas terdampak HIV yang profesional.
Uncategorized @id
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 Tentang KPAN
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Peraturan ini dapat diunduh di