patentlaw

Surat Koalisi Obat Murah (KOM) Kepada Ibu Menteri Kesehatan RI

Dear Ibu Menteri,
Ijinkan kami dari Koalisi Obat Murah (KOM) menyampaikan informasi, yang mungkin Ibu juga sudah mendengar, terkait bahwa RUU Patent sudah mulai dibahas di Pansus DPR.
Kehadiran UU Patent yang responsif sangat diperlukan bagi upaya program kesehatan kita yang kuat khususnya guna melindungi akses kepada obat generik yang berkualitas dan murah. Hadirnya Hak Patent tidak bisa dipungkiri telah menyebabkan harga obat melambung tinggi dan meniadakan kemungkinan hadirnya obat generik dan kompetisi yang bisa membuat harga obat menjadi turun. Di era JKN, ini jelas sangat merugikan negara kita sebab pilihan kita akan obat generik guna dimasukan dalam Formularium Nasional akan sangat terbatas.
Beberapa concern kami terkait RUU Patent ini diantaranya:
  • Perlunya tetap mempertahankan klausul bahwa jika sebuah obat tidak memiliki bukti efikasi yang lebih daripada obat sebelumnya maka itu tidak bisa dianggap sebagai temuan sehingga oleh karenanya tidak bisa diberikan Hak Patent di Indonesia. Hal ini juga dikenal dengan istilah second medical use.
  • Frasa mengenai ‘kepentingan nasional yang mendesak’ tidak dilimitasi seperti halnya dalam RUU ini hanya kepada penyakit yang sifatnya endemik atau bisa dikatakan sebagai penyakit menular (communicable Disease). Frase dan klausul ini perlu diperkuat dengan memperluasnya bagi penyakit non-communicable disease sehingga penyakit-penyakit tidak menular juga bisa memanfaatkankan fasilitas fleksibilitas Hak Patent ini sehingga bisa mendapatkan obat generik yang berkualitas dengan harga terjangkau.
  • Klausul mengenai Government Use of Patent, yang nyata-nyata telah memberikan akses obat murah bagi HIV dan AIDS dengan mengijinkan Indonesia memproduksi dan atau mengimport obat ARV generik perlu diturunkan di level kementerian Kesehatan untuk penggunaannya bukan seperti dalam UU dan RUU ini yang di level presiden karena hal ini akan menimbulkan rantai birokrasi yang panjang dan mengurangi kemampuan Kemenkes untuk bertindak cepat jika dibutuhkan obat generik yang terjangkau dalam waktu cepat.
  • Perlunya klausul mengenai pengajuan keberatan dari rakyat pada saat aplikasi patent dilakukan oleh perusahaan obat sehingga ini akan membuka ruang aspirasi dari kelompok pasien.
  • Ada beberapa klausul lain yang kami rangkai dalam briefing paper terlampir.
Bersama email ini kami juga lampirkan draft RUU Versi terakhir yang kami punya, jadwal pembahasan RUU Patent di Pansus DPR serta catatan kritis kami dari Koalisi Obat Murah (KOM) sebagai bahan pertimbangan Ibu.
Kami bersedia memberikan pemaparan lebih lanjut jika rekan di Kementerian Kesehatan membutuhkan informasi tambahan mengenai Hak Patent, RUU Patent serta implikasinya pada kesehatan publik.
Semoga email ini mendapatkan respon yang positif.
Sebelumnya atas perhatian Ibu Menteri, kami ucapkan banyak terima kasih.
Untuk informasi lebih lanjut, saya bisa dihubungi di 0811 99 393 99
Terima kasih.
Salam,
Aditya Wardhana
Indonesia AIDS Coalition
Lampiran:
Views: 0
Artikel terkait  Hepatitis C Ada Obatnya, Tetapi Mahal dan Tidak Terjangkau!

Share this post

On Key

Related Posts

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch