Review Kebijakan Pendanaan

Review Kebijakan Pendanaan CSO untuk Penanggulangan HIV AIDS

Studi ini diinisiasi oleh IAC dan Seknas Fitra dengan dukungan dari Program SHIFT, yang didasari oleh identifikasi kebutuhan akan sebuah penelitian nyata serta kompilasi kebijakan-kebijakan terkait pendanaan organisasi berbasis komunitas dalam penanggulangan HIV dan AIDS. Kota Semarang dan Kota Bandung dipilih dalam studi ini dikarenakan kedua wilayah ini merupakan wilayah focus kerja proyek SHIFT di Indonesia, dengan pertimbangan bahwa wilayah tersebut sudah memiliki komitmen yang baik terkait dengan program penanggulangan HIV dan AIDS.

Penanggulangan HIV dan Aids telah menjadi salah satu skala prioritas nasional. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN 2015-2019) disebutkan bahwa salah satu arah kebijakan dan strategi untuk meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan dilakukan melalui:

  1. Peningkatan surveilans epidemiologi faktor risiko dan penyakit.
  2. Peningkatan upaya preventif dan promotif termasuk pencegahan kasus baru penyakit dalam pengendalian penyakit menular terutama TB, HIV dan malaria.
  3. Pemberdayaan dan peningkatan peran swasta.

Kebijakan ini kemudian diturunkan ke dalam Strategi dan Rencana Aksi Nasional (SRAN) Penanggulangan HIV-Aids 2015-2019 dan diperkuat dengan Peraturan Kemenko NO. 02/Kemenko/Kesra/I/2007 Tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan Aids. Sementara di tingkatan daerah, kebijakan-kebijakan tersebut diikuti melalui lahirnya Strategi dan Rencana Aksi Daerah (SRAD) dan Perda ataupun Perbup terkait penanggulangan HIV dan Aids. Anggaran merupakan bentuk nyata dari implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.

Artikel terkait  Final Draft Pedoman Pelaksanaan Perwakilan ODHA di CCM

Berdasarkan data Kementrian Kesehatan, tren pendanaan penanggulangan HIV-AIDS Indonesia mengalami perubahan yang cukup siknifikan, dimana pendanaan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri mengalami peningkatan.

Pendanaan dalam negeri ini paling tidak berasal dari 3 (tiga) sumber utama yaitu: Pendanaan yang berasal dari sumber APBN, sebagian besar digunakan untuk belanja obat dan peralatan kesehatan. Sementara pendanaan yang bersumber dari APBD sebagian besar digunakan untuk belanja program-program yang bersifat promotif preventif namun memang jumlahnya masih sangat kecil dan parsial. Sementara anggaran yang bersumber dari JKN, ditujukan untuk meng-cover biaya-biaya yang bersifat kuratif dan pelayanan kesehatan, namun persoalannya kepesertaan populasi kunci di dalam JKN ini masih relatif kecil.

Klik gambar di atas untuk mengunduh dokumen

Views: 19

Share this post

On Key

Related Posts

PHA3 Updates March 2012

Dear PHM friends, During the last two weeks, PHA3 preparations accelerated and are moving fast! This email is to bring you an update on the

Read More »
Review Pertemuan Sebelumnya
Artikel

Keadilan Gender (Pertemuan Ketiga)

Pelatihan kali ini yang diadakan pada hari Kamis, 12 April 2012 dihadiri oleh 11 orang. Sebelum memasukin materi ke-3 tentang Keadilan Gender, peserta melakukan review

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch