Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34. Lebih jelas lagi dalam Undang-Undang (UU) No.39/2009 menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. (more…)
Menakar Biaya Kriminalisasi terhadap Pilihan Orientasi Seksual dan Identitas Gender: Perspektif dan Analisis Ekonomi tentang Hukum
Upaya melakukan kriminalisasi terhadap pilihan orientasi seksual dan identitas gender dan praktik-praktik persekusi kepada mereka yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia. Kriminalisasi terhadap pilihan