Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34. Lebih jelas lagi dalam Undang-Undang (UU) No.39/2009 menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. (more…)
Publikasi
Analisis Dampak dari Penurunan Harga Obat ARV terhadap Peningkatan Cakupan Pengobatan bagi Orang dengan HIV dan AIDS
Hadirnya pengobatan ARV menjadi sebuah strategi utama dalam mengendalikan infeksi HIV di dunia, bahkan di banyak negara epidemi ini sudah mulai bisa dikendalikan. Hal ini