menkes

SPM Bidang Kesehatan Mengalami Perubahan

Kemenkes telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu:
1) Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal;
2) Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
3) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
4) Pelayanan Kesehatan Balita;
5) Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
6) Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
7) Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
8) Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
9) Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus;
10) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat;
11) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB); dan
12) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV.

Prinsip Dasar SPM Bidang Kesehatan:
1) Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia;
2) Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara,
3) atau oleh pemerintah daerah; Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah;
4) Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya; serta
5) berlaku secara nasional.

Konsep SPM yang baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kewenangan Pemerintah Daerah.

Konsep SPM yang mengalami perubahan dari Kinerja Program Kementerian menjadi Kinerja Pemda yang memiliki konsekuensi, Pemda diharapkan memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya.

Disebutkan dalam pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.

Unduh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016

Unduh UU Nomor 23 Tahun 2014

Sumber berita: Kementrian Kesehatan RI

Share this post

On Key

Related Posts

http://www.aidsdigital.net/
Publikasi

AIDS Digital

AIDS Digital adalah sebuah portal online informasi HIV dan AIDS yang mudah diakses oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja oleh masyarakat yang

Read More »
Publikasi

Diskusi Kelompok Terarah “Penguatan Organisasi”

Melalui kegiatan Penguatan Kapasitas Organisasi, IAC berkomitmen untuk membantu dan mendorong organisasi-organisasi berbasis komunitas dalam membangun dan menguatkan organisasinya, sehingga mampu melakukan percepatan dalam pencapaian

Read More »

SPM Bidang Kesehatan Mengalami Perubahan

Kemenkes telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu: 1) Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal; 2) Pelayanan kesehatan ibu bersalin; 3) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; 4) Pelayanan Kesehatan Balita; 5) Pelayanan kesehatan pada usia […]

Seminar Upaya Penguatan Kebijakan, Kelembagaan, dan Anggaran untuk Penanggulangan HIV-AIDS

  Kasus HIV & AIDS jumlahnya dilaporkan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Diperkirakan jumlah kasus HIV &?AIDS masih akan terus meningkat kedepan. Epidemi HIV & AIDS yang semula tinggi di kalangan laki ? laki, sekarang telah terjadi peningkatan penularan HIV & AIDS pada kalangan perempuan, yang kebanyakan dari mereka adalah Ibu Rumah Tangga. Perkembangan […]

Tindak lanjut Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016

Tindak lanjut Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional Lokasi: Gedung D It 4 Ditjen P2P, Kemkes RI, JI. Percetakan Negara No. 29 Jakarta PIIS Tanggal: 10 Februari 2017 Sehubungan dengan evaluasi mengenai lembaga non struktural yang teah dicanangkan oleh Kemenpan RB dan […]

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch