Driver IAC

Vacancy Driver

Indonesia AIDS Coalition, disingkat IAC atau yang dibahasa Indonesiakan sebagai Koalisi AIDS Indonesia. IAC adalah Perkumpulan dari komunitas orang dengan HIV dan yang terdampak oleh AIDS. IAC berdiri dan telah dikuatkan dengan Akta Notaris bernomor 57 tanggal 7 Maret 2011 sesuai Akta Notaris Nomor : 57 tangggal 7 Maret 2011 (Perubahan AD/ART Tahun 2018 sesuai Akta Notaris & PPAT Nomor :01 tanggal 13 Desember 2018) dengan visinya adalah  “Dunia tanpa Stigma dan Diskriminasi dimana hak-hak Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) dan kelompok lain yang  terdampak AIDS diakui, dilindungi dan dipenuhi”.

Didalam melaksanakan visi yang dituangkan didalam berapa misinya, IAC memerlukan perangkat pendukung didalam tim pelaksana kegiatan. Selain tim Program, Keuangan dan Sekretariat tenaga seorang supir juga sangat dibutuhkan. Guna memberikan kelancaran terhadap mobilitas kerja direktur dan karyawan IAC maka diperlukan seorang supir yang dapat mengendarai kendaraan operasional IAC.

Saat ini IAC membutuhkan seorang supir yang handal dan mengenal dan mengetahui jalan-jalan Jabodetabek dan sekitarnya dan juga siap untuk melakukan perjalanan luar Jabodetabek.

Tanggung Jawab Kunci 

  1. Mempelajari standar dan pedoman dan prosedur kerja serta peraturan perudangan yang berkaitan dengan tugas-tugas merawat, menyiapkan dan mengemudikan kendaraan.
  2. Memeriksa masa berlakunya surat kelengkapan kendaraan kantor dan melaporkan kepada bagian Sekretariat apabila sudah habis masa berlakunya.
  3. Memeriksa keadaan mesin dan fisik kendaraan kantor dan melaporkan apabila terjadi kerusakan kepada bagian Sekretariat.
  4. Memeriksa air, oli, dan bahan bakar kendaraan kantor dan memanaskan mesin kendaraan kantor sebelum digunakan.
  5. Mengemudikan kendaraan kantor mengantar dan atau menjemput Direktur Eksekutif atau karyawan ketempat yang dituju atas persetujuan Direktur Eksekutif dengan mengkoordinasikan ke bagian Sekretariat.
  6. Menyimpan kendaraan kantor yang telah selesai digunakan pada tempat yang telah disediakan dan menyerahkan kunci beserta surat-surat kelengkapannya kepada bagian sekretariat
  7. Melakukan pengurusan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dimiliki apabila mendekati habis masa berlakunya dengan berkoordinasi dengan staf General Affair
  8. Merawat, membersihkan dan memeriksa kelengkapan peralatan kendaraan kantor sebelum dipergunakan agar selalu terawat dengan baik
  9. Melakukan perawatan kendaraan kantor secara berkala sesuai waktunya
  10. Mengisi log book kendaraan kantor sesuai penggunaannya secara harian dan memastikan kartu pembayaran tol (e-pay/e-money) terisi dan di cek secara berkala sebelum limit habis
  11. Menyampaikan informasi, usul dan saran yang berkaitan dengan tugas mengemudi kendaraan kantor kepada bagian Sekretariat.
  12. Melaporkan secara berkala atas pelaksanaan tugas tugasnya dan pemakaian kendaraan serta perlengkapan kendaraan kantor kepada bagian Sekretariat.
  13. Melaksanakan tugas tugas lain yang masih berhubungan dengan lembaga IAC yang ditugaskan oleh Manajer Bidang dana atau Direktur Eksekutif.
  • KUALIFIKASI
  1. Pria/Wanita
  2. Usia maksimal 50 tahun
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki sim A
  5. Fasih berkendara di jabodetabek dan sekitarnya
  6. Siap berkendara diseluruh area kerja IAC
  7. Mengerti dan mengenal dengan baik kendaraan A/T (matic)

 

Bagi yang berminat dan memenuhi Kriteria diatas dapat mengirimkan lamaran, kerja pada email [email protected]   paling lambat tanggal 26 Maret 2021

 

Share this post

On Key

Related Posts

Artikel

Audiensi Komunitas dengan Dirjen P2P

Pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2020, Direktur Jenderal P2P Kementrian Kesehatan RI, dr. Achmad Yurianto, dengan didampingi Ibu Nurjannah, SKM., M.Kes., sebagai Kasubdit HIV/AIDS

Read More »

Vacancy Driver

Indonesia AIDS Coalition, disingkat IAC atau yang dibahasa Indonesiakan sebagai Koalisi AIDS Indonesia. IAC adalah Perkumpulan dari komunitas orang dengan HIV dan yang terdampak oleh AIDS. IAC berdiri dan telah dikuatkan dengan Akta Notaris bernomor 57 tanggal 7 Maret 2011 sesuai Akta Notaris Nomor : 57 tangggal 7 Maret 2011 (Perubahan AD/ART Tahun 2018 sesuai […]

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch