Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34. Lebih jelas lagi dalam Undang-Undang (UU) No.39/2009 menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. (lebih…)
Artikel
Seminar Upaya Penguatan Kebijakan, Kelembagaan, dan Anggaran untuk Penanggulangan HIV-AIDS
Kasus HIV & AIDS jumlahnya dilaporkan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Diperkirakan jumlah kasus HIV &?AIDS masih akan terus meningkat kedepan. Epidemi HIV