Memahami Hak Ekosob

Memahami Hak Sipol pada Aksi Kamisan
Setelah minggu sebelumnya membahas Hak Sipil-Politik (Sipol), kali ini Pendidikan Kritis yang diselenggarakan IAC membahas Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekosob). Hartoyo membuka kelas dengan dengan mengajak peserta mereview pembahasan minggu lalu.

Yang unik dari materi Hak Sipol, peserta terlibat dalam Aksi Kamisan. Aksi Kamisan adalah aksi diam yang dilakukan para korban pelanggaran HAM di sebrang jalan Istana Negara, Jakarta. Aksi dilakukan setiap sore di hari Kamis, dengan cara mengenakan baju hitam dan berdiam diri sambil membawa payung hitam yang bertuliskan berbagai pelanggaran HAM yang pelakunya belum diadili: Peristiwa 65, Penembakan Mahasiswa Semanggi, Peristiwa 98, Pembunuhan Munir, dll. Pelibatan peserta pada aksi ini sebagai pendalaman materi Hak Sipol yang sebelumnya Papang sampaikan di ruang galery Kontras.

Setiap peserta menyampaikan kesan yang hampir sama terkait kekaguman pada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang terus menerus melakukan aksi diam. Aksi Kamisan yang diikuti peserta, terdiri dari LGBT dan ODHA itu, didokumentasi oleh OurVoice melalui video reportase. Kehadiran peserta pada aksi tersebut juga mengundang perhatian beberapa jurnalis. Berita foto di beberapa surat kabar menampilkan mereka, antara lain di Media Indonesia.

Dari tayangan video dan pemberitaan media tersebut, berikut refleksi peserta: Menurut Jen, waria yang yang mengenakan jilbab, Aksi Kamisan membuatnya mengerti dan berempati terhadap korban pelanggaran HAM. Ia juga senang karena diterima aksi bersama oleh mereka yang selama ini sudah yang ke-260 kali berdiri di depan Istana Negara.

Ayu, pegiat hak ODHA, menambahkan, Aksi Kamisan memberinya percikan semangat, terutama dari orang-orang tua yang terlibat. “Ada Ibu Sumiarsih, bundanya Wawan, mahasiswa Atma Jaya yang ditembak saat berdemo pada 1998. Juga Pak Bedjo Untung, korban 65, yang dipenjara 9 tahun sejak ia remaja. Mereka terus berdiri di depan Istana Negara, menuntut keadilan meski usia tak lagi muda,” tuturnya. Ayu juga medapatkan pemahaman prinsip perjuangan: “Jika ingin meraih sesuatu harus melalui perjuangan yang konsisten. Tanpa itu, tuntutan kita menguap begitu saja.” Karena itu menurutnya, sebagai bagian dari kelompok marjinal, perjuangan yang tidak mengenal lelah perlu terus dilakukan peserta.

Teguh menangkap pesan dari penyintas 65 bahwa tragedi tersebut sudah mendapat perhatian dari pada masa pemerintahan Gus Dur. Sedangkan pemerintah SBY masih mengabaikannya. Para penyintas 65 masih terus menuntut permintaan maaf dan rehabilitasi dari negara, juga keadilan yang mengedepankan kepastian hukum. Rekaman Aksi Kamisan peserta melalui tampilan video dan pemberitaan media tersebut, mempermudah peserta untuk mereview materi Hak Sipol. Terutama pertemuan mereka dengan para penyintas yang memberikan gambaran nyata pelanggaran HAM pada aspek Sipol.

Hak Ekosob: Dari Layanan Kesehatan hingga Budaya
Fasilitator Dewi Nova mengajak peserta melangkah ke sesi Hak Ekosob. Pintu masuk untuk memahami Hak Ekosob dilakukan melalui nonton film dokumenter “Pertaruhan” pada segmen Nona Nyonya.

Nona Nyonya menceritakan dilema tubuh perempuan di hadapan masyarakat partiarkhi. Soal susahnya perempuan tidak menikah mendapatkan layanan kesehatan reproduksi. Mereka dihambat oleh persepsi moral pihak obstetri dan ginekolog beserta petugas kesehatan lainnya. Mereka masih beranggapan, perempuan yang berhak melakukan papsmear (pengambilan cairan dari dinding uterus) adalah perempuan yang sudah bersetubuh dalam pernikahan. Jika, ada permintaan papsmear dari perempuan yang belum menikah, petugas turut memeriksa moral pasiennya.

Film itu juga menunjukkan bagaimana perempuan yang melakukan intercouse di luar nikah atau terkena penyakit keputihan, dianggap aib, berdosa dan aneh jika meminta pelayanan papsmear. Hal itu merebut hak perempuan untuk memeriksakan kesehatan rahimnya. Kesulitan yang sama juga dihadapi oleh pasangan lesbian yang dalam ekpresi kasih sayangnya tidak melakukan penetrasi apapun pada vagina mereka. Walaupun pada episod ini, mereka bertemu petugas yang bersedia melakukan pemeriksan papsmear.

Gambaran itu memperlihatkan akses pelayanan kesehatan yang tidak dapat dinikmati semua orang, akibat persepsi nilai-nilai budaya dan agama para petugas kesehatan. Sekalipun pasien memiliki uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dalam kasus-kasus tertentu seperti papsmear, pasien terhadang oleh identitas pernikahan atau keperawanan. “Sikap dan persepsi petugas medis terkait nilai-nilai agama turut berkontribusi pada derajat kesehatan kita,” tutur Dewi Nova. “Padahal kewajiban negara memastikan segala pelayanan kesehatan di rumah sakit mana pun tanpa diskriminasi. Jika negara sudah melakukan diskriminasi, negara akan mengabaikan pelayanan kesehatan kita,” lanjutnya.

Selanjutnya Dewi Nova mengajak peserta untuk melihat pada pengalaman mereka mengenai akses layanan kesehatan terkait identitas gender dan kondisi lainnya. Berdasarkan pengalaman peserta, tindakan diskriminatif di pelayanan kesehatan juga dialami peserta yang berorientasi seksual LGBT. Antara lain pelayanan anuscopy (pemeriksaan kesehatan liang anus) kurang dipromosikan pemerintah dibandingkan papsmear. Padahal pemeriksaan kesehatan itu penting, terutama bagi warga yang melakukan aktivitas seks melalui anus. Peserta juga menuturkan kondisi di lapangan yang banyak menghadapi sikap dan tindakan diskriminatif juga stigma dari petugas layanan kesehatan.

Di dunia medis, perspektif negara tentang kesehatan reproduksi pertama kali diarahkan pada heteroseksual dan memandang kesehatan reproduksi hanya urusan perempuan. Segala macam beban reproduksi diarahkan kepada perempuan. Dalam hal ini perempuan hetero, semestinya pemerintah menyediakan layanan kesehatan reproduksi juga untuk lesbian dengan akses yang mudah.

Agar jaminan kesehatan setiap warga negara terpenuhi, Deklarasi Hak Asasi Manusia menghasilkan Konvenan Hak Ekosob yang turunannya memuat:
1. Kesehatan
Tertuang di Konvenan Hak Ekosob Pasal 12:
(1) Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar
tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.
(2) Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini guna mencapai
perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi hal-hal yang diperlukan untuk
mengupayakan:
a) Ketentuan-ketentuan untuk pengurangan tingkat kelahiran-mati dan kematian anak serta
perkembangan anak yang sehat;
b) Perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri;
c) Pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit
lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan;
d) Penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis
dalam hal sakitnya seseorang.

Menurut Dewi Nova hak warga atas kesehatan tidak hanya meliputi fisik, tapi juga mental. Negara harus memberikan layanan kesehatan secara menyeluruh dan menghormati identitas gender dan kondisi lainnya. Kewajiban negara untuk memastikan tidak terjadi “pertobatan” oleh petugas kesehatan di ruang periksa, seperti di dalam film Nona Nyonya dan pengalaman teman-teman ODHA dan LGBT saat melakukan pemeriksaan kesehatan. Pertobatan yang dimaksud tindakan petugas kesehatan yang tidak respek pada identitas gender, ODHA dan pekerja seks. Juga tindakan mereka yang memberikan ceramah atas nama moral dan agama pada proses pemeriksaan.

Lalu muncul pertanyaan dari Teguh, “bagaimana dengan kasus aborsi?”

Tema aborsi masih menjadi pro dan kontra. Perempuan tidak mudah memutuskan untuk melakukan aborsi, sekalipun perempuan korban pemerkosaan. Selain ia akan berhadapan dengan stigma sosial, juga persoalan kesehatan. Praktek aborsi yang tidak sesuai prosedur dapat mengancam kesehatan reproduksi perempuan. Di Indonesia, praktik aborsi dianggap tindakan ilegal. Namun demikian, pemidanaan praktik aborsi justru mengakibatkan banyak perempuan yang memilih melakukan aborsi diam-diam oleh petugas yang tidak kompeten yang memperburuk derajat kesehatan ibu hingga mengakibatkan kematian.

Di dunia HIV, menurut Ayu, keputusan melakukan aborsi dilakukan secara sadar dengan mempertimbangkan kemungkinan kondisi anak yang akan lahir. Banyak perempuan melakukan itu. Sebab, anak dengan HIV-AIDS belum bisa menerima pelayanan kesehatan yang memadai di Indonesia.

Menurut Dewi Nova yang perlu dihormati adalah otoritas tubuh perempuan yang dapat mengacu pada prinsip HAM terkait penghormatan pada integritas manusia. Pemilik otoritas tubuh perempuan adalah perempuan itu sendiri, bukan negara apalagi kaum ulama. Negara cukup respek pada otoritas perempuan terhadap tubuhnya dan menyediakan layanan kesehatan memadai untuk apapun keputusan perempuan. Juga negara berkewajiban menghilangkan stigma dan beban sosial-budaya yang selama ini mengganggu integritas perempuan. “Derajat kesehatan kita tidak bisa dan tidak boleh dikontrol oleh negara, persepsi agama yang tidak respek concern perempuan, apalagi warga negara lainnya.” Tutur Dewi.

2. Pekerjaan
Hak atas pekerjaan diatur dalam Konvenan Hak Ekosob Pasal 6 – 8. Negara wajib menyediakan pekerjaan yang layak dan adil. Bukan hanya upah layak, lebih dari itu hak untuk bernegosiasi, mendirikan serikat buruh, dan menyatakan aspirasinya.

Banyak regulasi negara yang dipengaruhi oleh korporasi besar atau organisasi besar, seperti Vatikan merugikan kaum buruh. Mereka masuk dalam subjek hukum pelanggaran HAM.

3. Pendidikan
Hak atas pendidikan diatur dalam Pasal 13 – 14 Konvenan HAK Ekosob. Program pendidikan gratis itu kewajiban, bukan subsidi. Seolah bentuk belas kasih negara. Pendidikan gratis untuk semua merupakan amanat UUD dan Konvenan Hak Ekosob.

Menurut Dewi Nova, pendidikan yang dimaksud berkaitan dengan harga diri. Pendidikan mengharuskan manusia berkembang secara optimal, seperti pikirannya. Ketika Kapitalisme menguat, kecenderungan pendidikan kita menghasilkan buruh-buruh, bukan pemikir. Di sekolah atau perguruan tinggi dipersiapkan menjadi buruh.

Teguh sebagai mahasiswa UNJ menurutkan pengalamannya terkait metoda pendidikan. Dosen pendidikannya mengatakan, metode ceramah sebagai metode pendidikan paling baik. Mahasiswa seperti itu hanya menjadi robot. Perihal LGBT selalu didengungkan haram di ruang kelas, tanpa diajak berbeda pendapat.

Pada konteks ODHA, sulitnya akses pendidikan juga dialami mereka. Anak dengan ayah ODHA tidak diterima masuk sekolah. Begitupun jika ada anak yang terkena HIV-AIDS. Belum ada peraturan khusus yang menjamin anak ODHA mendapatkan pendidikan yang layak, tutur Ayu.

Menurut Dewi Nova, pelanggaran hak mendapat pendidikan juga dialami anak-anak Ahmadiyah. Mereka secara langsung diintimidasi atas dasar keyakinan agamanya. Rapor mereka ditandai khusus. Nilai ujian mata pelajaran agama direndahkan. Meski sebenarnya mereka mampu menjawab soal-soal dengan benar. Bahkan, mereka diminta untuk “menobatkan” orang tuanya. Guru-guru di Cisalada, Bogor, dibebastugaskan secara paksa karena keyakinan beragama mereka.

Beberapa kasus tidak mendapatkan akses pendidikan dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan agama tertentu. Dalam konteks HAM, beragama, berkeyakinan, atau ateisme merupakan hak yang tidak bisa direduksi. Negara harus menghormatinya. Jika ada perbedaan pendapat soal agama, negara tidak boleh memihak. Kewenangan negara mengatur dua kelompok tidak saling serang.

4. Jaminan Sosial
Warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial dari negara, tertuang dalam Konvenan Hak Ekosob Pasal 9 – 11.

Menurut Ayu, jaminan sosial bagi penderita HIV-AIDS masih jauh dari harapan. Banyak pasien yang ditolak meski sudah mengantongi SKTM, Jamkesmas, Jamkesda, dsb.

Di Nusa Tenggara Barat, jaminan sosial berupa layanan kesehatan gratis bagi ibu hamil terpenuhi. Kecuali bagi warga Ahmadiyah yang tidak diberikan hak mendapatkan KTP. Karena untuk mengakses layanan gratis tersebut warga harus menunjukan KTP.

5. Budaya
Yang terakhir, soal budaya tertuang di Konvenan Hak Ekosob Pasal 15. Berikut isinya,
1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang:
a) Untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya;
b) Untuk menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya;
c) Untuk memperoleh manfaat dari perlindungan atas kepentingan moral dan material yang
timbul dari karya ilmiah, sastra atau seni yang telah diciptakannya.
2. Langkah-langkah yang harus diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk
mencapai perwujudan sepenuhnya dari hak ini, harus meliputi pula langkah-langkah yang
diperlukan guna melestarikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan
kebudayaan.
3. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan yang mutlak
diperlukan untuk penelitian ilmiah dan kegiatan yang kreatif.
4. Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui manfaat yang akan diperoleh dari pemajuan dan
pengembangan hubungan dan kerjasama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan
kebudayaan

Di lingkungan LGBT, mereka berhak membuat budaya sendiri dengan cara pakaiannya yang khas untuk membedakan dengan kelompok heteroseksual. Masalahnya, penampilan yang khas itu terbentur dengan pandangan masyarakat yang homopobik. Dan negara membiarkan sikap masyarakat yang demikian terus berlangsung.

Rasa hormat atas keberagaman budaya di Indonesia juga mulai tidak dihormati. Bhineka Tunggal Ika yang dulu kita dengungkan hilang. Yang terjadi pola-pola dominasi kelompok tertentu terhadap budaya lain. Oleh karena itu, sama seperti Deklarasi Hak Asasi Manusia yang perlu terus diperbaiki sampai munculnya hah generasi Ketiga (hak perempuan dan LGBTI). Bhineka Tunggal Ika juga perlu diperbaharui dalam konteks kekinian. Termasuk menghormati perbedaan budaya berdasarkan orientasi seksual dan jender.

“Demikian lima turunan Hak Ekosob, yakni kesehatan, pekerjaan, pendidikan, jaminan sosial, dan budaya. Kita harus mengerti, negara sudah meratifikasi konvenan Hak Sipol dan Hak Ekosob. Sebagai warga negara, kita bisa menuntut ke pemerintah agar terselenggaranya dengan baik konvenan-konvenan itu,” demikian Dewi menutup pertemuan.

Incoming search terms:

  • hak ekosob
  • ekosob
  • ham ekosob
  • hak ekosob adalah
  • hak sipol dan ekosob
  • ham sipol dan ekosob
  • hak sipol dan hak ekosob
  • hak ekosop
  • contoh hak sipol dan hak ekosob ham
  • Hak ekosob dlm ham

Gender Dan Islam

Pertemuan kali dibuka dengan review pertemuan sebelumnya yang difasilitasi oleh Hartoyo, Kamis,19/4/2012. Ada 12 peserta diajak untuk menulis kegiatan yang sudah dilakukan kemarin di kertas metaplan berwarna kuning. Kemudian kertas-kertas tersebut kembali ditempelkan di “jemuran celana dalam“. Hasilnya umumnya peserta dapat menjelaskan perbedaan sex dan gender. Sex jenis kelamin yang secara biologis sedangkan gender peran social antara laki-laki dan perempuan, dapat dipertukarkan. Selain beberapa hal mengenai peran gender muncul dari review peserta.

Pada pertemuan ke-4 ini, yang akan mendatangkan narasumber Prof.Siti Musda Mulia yang akan bicara tentang Gender dan Islam. Selain peserta pelatihan juga beberapa peserta non komunitas yang hadir sebanyak enam orang.

Tepat pukul 10.56 WIB, acara diskusi bersama narasumber dimulai. Kegiatan diskusi dimoderatori oleh Putri, selaku fasilitator pelatihan. Menurut Putri, bahwa pandangan agama sering menjadi salah satu tantangan dalam upaya perjuangan keadilan gender. Setelah suasana menjadi “panas”, sesi diberikan kepada bu Musdah. Bu Musdah mengajak peserta berbicara mengenai masalah dan isu yang dihadapi sehari-hari terkait dengan gender dan Islam. Karena menurut Ibu Musdah, bicara soal keadilan gender memang butuh waktu yang panjang, tidak bisa hanya dalam waktu dua jam dapat memahami Islam dan Gender. Sehingga Ibu Musdah berangkat dari apa yang menjadi persoalan komunitas selama ini.

Selama sepuluh menit Ibu Musdah menampung pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari peserta.

Beberapa pertanyaan peserta diantaranya :

  • Apakah perempuan dapat menjadi pemimpin?
  • Bagaimana mengenai hak waris antara laki-laki dan perempuan yang selama ini dipahami sebagai 2:1?
  • Bagaimana pandangan ibu dengan pasangan homoseksual serta soal Waria. Masih ada beberapa pertanyaan khas yang ditanyakan oleh peserta. Sampai peserta ada yang menanyakan tentang pernikahan sejenis.

Bu Musdah memulai pembahasan ini dengan apa yang dimaksud dengan budaya patriarchal, budaya dimana laki-laki harus selalu menjadi pemimpin atau diutamakan.

Prof DR Siti Musdah Mulia, MA

Prof DR Siti Musdah Mulia, MA

Penjelasanpun dimulai dari Islam yang datang pada masa budaya jahiliyah dengan tujuan untuk memperbaikinya. Islam mengajarkan tauhid dimana hanya Allah yang harus disembah, tauhid mengajarkan pembebasan dari tuhan-tuhan kecil (seperti kekuasaan, uang, penindasan). Makna Tauhid akhirnya untuk kesetaraan, dan keadilan yang merupakan nilai-nilai universal.

Selain itu, Islam menekankan bahwa kita harus mengacu hal yang bisa “dipercaya” akal sehat manusia. Maksudnya Islam mengajarkan bagaimana cara beragama dengan cara yang rasional. Bagaimana hubungan manusia dan Tuhannya dengan cara taqwa. Ketaqwaan seseoranglah yang dinilai oleh Tuhan. Bukan karena jenis kelamin, orientasi seksual maupun jenis kelaminya.

Sehingga sebagai manusia, kita tidak bisa memberikan penilaian kepada manusia lainnya karena manusia adalah mahluk yang dinilai oleh Tuhan. Dalam upaya pencapaian taqwa, manusia melakukan ritual keagamaan seperti sholat (dalam konteks Islam) dengan tujuan mencegah keji dan munkar. Keji dan munkar dalam konteks ini artinya kegiatan yang mencelakai manusia lainnya.

Jadi ibadah sholat yang benar harus tercermin pada tindakan sehari-hari pada manusia lainnya. Penuh kasih sayang pada sesama tanpa membedakan dalam hal apapun. Karena ibadah kita sebenarnya bukan untuk Tuhan tetapi untuk kebaikan manusia lainnya.

Menurut Ibu Musdah, Islam memperkenalkan 2 jenis ibadah, yaitu Mahdah (sholat, puasa, dan ibadah ritual lainnya) dan Ghoiru Mahdah (apapun yang terkait memberikan kebaikan kepada manusia lainnya). Selama ini, ulama-ulama sering mengajarkan ibadah yang paling sering diajarkan pada umat adalah yang golongan Mahdah. Akibatnya umat asik sibuk “urusin atau membela” Tuhan yang justru kurang memperhatikan sisi kemanusiaan.

Padahal esensinya agama harus memberikan manfaat kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar. Tuhan tidak memerlukan apapun dari manusia karena dia adalah pencipta.

Bu Musdah kemudian menjelaskan tentang kepemimpinan laki-laki yang banyak salah dipahami. Dalam intepretasi (pemahaman) yang tepat di bahasa Arab bahwa laki-laki itu adalah mitra dari perempuan. Bukan pemimpin terhadap perempuan. Dalam sejarah Rasullah, dalam kehidupan berkeluarga nabi Muhammad dan Siti Khadijah, justru Khadijah-lah yang menjadi pemimpin dalam keluarga karena ia yang mengatur keuangan keluarga dan mencari nafkahnya. Bahkan Rasullah selalu berdiskusi dengan istrinya Khadijah ketika akan mengambil sesuatu keputusan.

Karena dalam ajaran Islam, baik perempuan maupun laki-laki harus menjadi khalifah fil ard yaitu pemimpin umat. Sehingga jika ingin belajar agama, sebaiknya diiringi dengan belajar sejarahnya juga.

Suasana Diskusi

Suasana Diskusi

Untuk masalah warisan, Islam menekankan bahwa baik dia laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, dewasa atau anak-anak, mereka mendapatkan warisan. Jumlah dalam pembagian waris itu sangat dinamis, tergantung pada kondisi keluarga yang akan menerima waris. Jadi sangat tidak benar bahwa laki-laki utama dalam soal waris didalam ajaran Islam. Semua sesuai konteks dan sepakatan bersama dari keluarga tersebut.

Kalau mengenai perkawinan, sepengetahuan Ibu Musdah dalam agama Islam tidak ada peraturan tentang pernikahan, tetapi bicara soal berpasangan. Dan itu tidak disebutkan secara jelas pasangan heteroseksual ataupun homoseksual. Jadi Ibu Musdah sendiri berpikir bahwa selama pernikahan tersebut tidak merugikan salah satu pihak termasuk menyakiti orang tua, maka ia bisa menikah. Baik homoseksual maupun heteroseksual. Pernikahan yang setara,adil,tidak poligami,tidak diskriminasi dan tidak melakukan pemaksaan, itu yang penting.

Sepanjang pencarian bu Musdah, beliau tidak pernah menemukan ayat yang mewajibkan seseorang untuk menikah, yang dibahas adalah kontrak antar pasangan. Pernikahan adalah pilihan yang hukumnya mubah. Hukum ini bisa berubah tergantung kondisi personal tersebut. Jadi pernikahan bukan sebuah kewajiban tetapi sebuah pilihan merdeka setiap individu.

Bu Musdah menutup diskusi dengan cerita sufi dimana kelompok tersebut tidak hanya melihat agama sebagai fiqih namun fokus kepada aspek kemanusiaannya. Cerita ini tentang seseorang yang alim yang bertetangga dengan perempuan pekerja seks. Sang alim selalu memandang pekerja seks dengan pikiran buruk sedangkan sang pekerja seks selalu memandang positif terhadap sang alim. Di akhir cerita seorang yang alim tersebut masuk neraka karena dia takabur. Sang alim protes dengan Tuhan, menurut Tuhan; Neraka dan Surga adalah milik Tuhan dimana Ia bisa menentukan siapapun yang akan masuk surga atau neraka. Termasuk perempuan prostitusi itu dimasukan kedalam surga.

Sebelum istirahat, fasilitator (Putri) mengajak peserta untuk menuliskan hal-hal yang mereka sangat setuju, ragu-ragu, dan sangat tidak setuju mengenai materi yang tadi sudah diberikan. Kertas metaplan berwarna merah untuk pernyataan tidak setuju, warna hijau untuk yang setuju, dan warna putih untuk yang ragu-ragu. Peserta memaparkan ide-ide mereka lalu menempelkannya di tembok.

Berkumpul bersama peserta

Berkumpul bersama peserta

Sekitar 90% peserta setuju dengan materi yang diberikan bu Musdah, 6% masih ragu-ragu karena butuh informasi yang lebih lanjut, dan 4% tidak setuju namun lebih besar karena banyak istilah yang tidak dimengerti. Umumnya yang masih ragu-ragu dan tidak setuju tentang pernikahan sejenis.
Fasilitator mengajak peserta untuk saling berdiskusi mengenai pernyataan yang telah mereka buat. Semua meyampaikan alasan mengapa setuju, tidak setuju dan ragu-ragu. Dalam hal ini setiap peserta memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memaparkan pendapatnya, dan saling mengkritisi satu sama lain.

Debat menarik sempat terjadi ketika salah satu peserta menyatakan tidak setuju dengan pernikahan sejenis, meskipun akhirnya mereka bersepakat bahwa setiap orang berhak mempunyai nilai pribadi yang berbeda dengan orang lain. Berbagai perbedaan yang ada, membuat manusia menjadi kaya namun yang terpenting adalah bagaimana sikap toleransi serta saling menghargai perbedaan tersebut. Demikian acara ini akhirnya ditutup tepat pukul 14:48 WIB.

Incoming search terms:

  • islam dan gender
  • pertanyaan tentang gender
  • gender dan islam
  • pertanyaan gender
  • masalah gender dalam islam
  • pandangan agama terhadap gender
  • pertanyaan mengenai gender
  • permasalahan gender dalam islam
  • pertanyaan seputar gender
  • gender menurut islam

Awal Membangun Pendidikan Kritis Bagi Yang Marginal (Catatan Pelatihan)

Training Awal di Indonesia AIDS Coalition

Training Awal di Indonesia AIDS Coalition

Pertemuan perdana pelatihan pendidikan kritis bagi kelompok marginal (gay,waria,pekerja sex,pecandu dan orang terinfeksi HIV) dilaksanakan di restoran seputaran kawasan Supermarket Tip Top, Rawamangun Jakarta Timur, Selasa, 20/3/2012. Dihadiri 13 orang, 2 lagi tidak hadir. Ini sesuai dengan rencana awal dari jumlah calon peserta 15 orang. Peserta berasal dari wilayah Jakarta, Tangerang dan Bogor.
Dalam pertemun awal ini dibahas beberapa hal diantaranya, perkenalan peserta, panitia dan fasilitator. Kemudian mengapa pelatihan dilaksanakan, gambaran materi dan jadwal pelatihan yang disepakati bersama oleh peserta dan fasilitator.

Menurut Edo, koordinator Indonesia AIDS Coalition (IAC), ide pelatihan ini berawal dari obat Anti Retro Viral (ARV) yang sudah dikonsumsi oleh Edo dari tahun 2005. Secara personal Edo tidak pernah mengalami stigma dan diskriminasi mulai dari layanan kesehatan sampai di lingkungan keluarga.
Dia mulai mengikuti Jaringan Orang Terinfeksi HIV (JOTHI), hingga menemukan banyak masalah di lapangan. Ternyata persoalan kesehatan tidak hanya persoalan kesehatan semata tetapi ada persoalan lainnya, seperti pekerjaan, ekonomi dan politik. Akhirnya dia mengetahui ada beberapa hal mendasar yang mempengaruhi ODHA dan kelompok marginal lainnya terhadap akses HAM.

Dari situasi itu IAC mencoba memperkuat gerakan grass-root dan kemudian diharapkan dapat ditularkan ke komunitas lainnya. Dimulai dari pelatihan bahasa Inggris yang sangat dibutuhkan oleh komunitas dalam upaya memperkuat jaringan di Internasional, hingga diadakan pendidikan kritis seperti yang akan dilaksanakan sekarang ini, ungkap Edo.

Menurut Edo, selama ini ketika seseorang menjadi bagian dari komunitas marginal, maka hak-haknya sering terlupakan dan tidak dipenuhi oleh negara. Selain itu masih banyak sekat diantara komunitas yang satu dengan lainnya saling “bersaing” sehingga menjadi gampang dipecahkan. IAC sendiri berharap dapat menyatukan komunitas dari berbagai latar belakang agar bergerak dan berjuang bersama dalam advokasi pemenuhan hak-hak dasar sebagai manusia. Karena sebenarnya kelompok marginal mempunyai kepentingan yang sama, lepas dari ketertindasan.

Gambaran materi pelatihan dipaparkan oleh Hartoyo. Dimulai dengan brainstorming dari 2 orang peserta memberikan pendapatnya. Mona, seorang Waria menjelaskan bahwa tujuan mengikuti pelatihan ini untuk membuat ia memahami situasi komunitas. Lain halnya dengan Cinta, peserta dari Bogor yang menyatakan bahwa pelatihan ini berkaitan dengan HIV dan AIDS.

Fasilitator pelatihan ini akan difasilitasi oleh Putri (aktivis perempuan serta dosen filsafat UI) dan Hartoyo (Satff Advokasi IAC). Kali ini Hartoyo menjelaskan draft materi pelatihan, diantara tentang Pemetaan situasi diri dan kelompok, materi Gender / Seksualitas, pengertian HAM diantara hak Ekonomis, Sosial, Budaya, Sipil dan Politik, Sistem Politik di Indonesia dan teori/praktek Advokasi dalam pemenuhan HAM. Selain itu juga pelatihan ini akan menghadirkan narasumber dari para survivor maupun aktivis HAM.

Untuk pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan setiap hari Kamis, pukul 12.00 -18.00 di kantor IAC, Rawamangun, Jakarta Timur. Pelatihan akan dimulai pada 5 April 2012, kemudian akan dilanjutkan pada hari Kamis setiap Minggu.

Putri,selaku fasilitator utama memberikan pesan bahwa pelatihan sebaiknya dibawa santai dan tidak terlalu serius. Harapannya peserta juga ikut sharing saat pelatihan berlangsung, peserta harus berani mengungkapkan pendapatnya. Belajar bukan hanya teori saja, namun prakteknya juga, ungkap Putri.

Penulis: Handa
Editor: Hartoyo

Incoming search terms:

  • pendidikan kritis
  • artikel pendidikan kritis
  • artikel tentang pendidikan kritis
  • makalah pendidikan kritis
  • makalah tentang pendidikan kritis
  • artikel filsafat pendidikan kritis
  • pendidikan kritis adalah
  • arti ham bagi waria
  • pelatihan kelompok kritis
  • filsuf tentang pendidikan kritis

Pendidikan Keadilan Sosial Atas Hak Kesehatan Dan Rasa Aman Bagi Kelompok Marginal

Keadilan Sosial Atas Hak Kesehatan Dan Rasa Aman Bagi Kelompok Marginal

Keadilan Sosial Atas Hak Kesehatan Dan Rasa Aman Bagi Kelompok Marginal

Indonesia AIDS Coalition (IAC) sebagai lembaga yang fokus untuk kerja-kerja advokasi kebijakan penanggulangan AIDS di Indonesia bagi kelompok marginal,  akan mengadakan pelatihan serial yang dinamakan dengan “Pendidikan Keadilan Sosial Atas Hak Kesehatan Dan Rasa Aman Bagi Kelompok Marginal”.

Materi Pelatihan :

  1. Pemetaan situasi dikelompok marginal, berbagi pengalaman.
  2. Pemahaman tentang Politik dan Kewarganegaraan dalam konteks kelompok marginal untuk mendapatkan akses kesehatan dan rasa aman sebagai warga Negara.
  3. Memetakan isu-isu cross cutting yang berkaitan dengan kesehatan dan kelompok marginal, misalnya isu keadilan gender, seksualitas, HAM dan pluralisme
  4. Membahas tentang hak-hak dasar warga negara khususnya hak kesehatan dan rasa aman bagi kelompok marginal.
  5. Pendidikan Advokasi dan Kampanye untuk kebijakan yang berpihak pada kelompok marginal.

[Read more...]

Incoming search terms:

  • hak memperoleh keadilan
  • pendidikan keadilan sosial di indonesia
  • hak kesehatan
  • pelatihan HAM dan paralegal bagi kelompok marginal
  • materi keadilan sosial
  • kesehatan bagi kelompok marginal
  • keadilan hak dan sosial
  • keadilan dalam pendidikan dan kesehatan
  • pedoman penulisan kegiatan pelatihan kelompok marjinal
  • keadilan dalam kesehatan

Refleksi Hari AIDS 1 Desember 2011

AIDS Tidak Hanya Persoalan Kesehatan

Membaca pemberitaan di media tentang HIV dan AIDS selama dua hari ini (1-2/12/2011), sangat minim membahas persoalan HIV dan AIDS diluar dari konteks kesehatan. Dari refleksi selama ini, penanggulangan HIV dan AIDS menurut pengamatanku ada beberapa persoalan:

Pertama; Lemahnya kinerjanya anggota Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (Kementerianan dan lembaga pemerintah berdasarkan Perpres No.75 Tahun 2006 ). Koordinasi yang dilakukan oleh sekretariat KPAN tidak berjalan,kalaupun ada hanya simbolis. Sekretariat KPAN malah sibuk mengambil dana dari Global Fund sebagai agen kondom daripada melakukan lobby dengan kementerian untuk melakukan kerja-kerja penanggulangan AIDS. Sehingga jangan heran kalau staff sekretariat KPAN disibukkan dengan pekerjaan laporan dari para donor. Apakah ini karena lemahnya mandat KPAN atau memang keberadaan KPAN sendiri perlu dievaluasi.

[Read more...]

Incoming search terms:

  • Advokasi kebijakan ngo asing
  • refleksi tentang hiv aids
  • struktur organisasi kpan pusat