Tata Negara

Selama ini konstitusi tafsirannya adalah UUD 45, hanya sebagai sarana distribusi kekuasaan. Pada th 99 – 2003, sudah ada banyak kemajuan UU yang fungsinya sbg alat pelindung bagi masyarakat. Terobosannya Bersama Komnas Perempuan, meringkas dan menarik dari konstitusi sebagai rangkuman dalam 40 hak konstitusional perempuan sbg warga negara.

Ilmu tata negara Mengatur hub warga negara dan negara. Unsur2 negara, negara dianggap sah bila ada wilayah, ada penduduk, ada kedaulatan dan pengakuan internasional. Elemen yang tadi disebutkan sangat penting. Penduduk menjadi yang sangat penting dalam unsur negara. Karena dalam konstitusional diatur bagaimana hubungan warga negara dan negara.

Bentuk negara indonesia adalah, Negara Kesatuan.

Bentuk pemerintahan, ada republik dan kerajaan. Republik (Res dan Publika, Res itu urusan. Publika adalah Umum) maka negara di urus masyarakat. Penduduk yang memiliki peran dan kekuasaan. Sumber kekuatan dalam masyarakat. Sedangkan Sistem kerajaan, raja adalah yang memegang kekuasaan.

Bentuk kepemimpinan Parlementer > kepala negaranya Raja/Presiden dan ada Perdana Menteri. (contoh: singapura), pemerintah dibentuk oleh partai pemenang. Presidensial > Indonesia menganut sistem ini karena kepala negaranya hanya presiden. Presiden dipilih oleh masyarakat.
Yang juga menjadi penting adalah Pasal 1 ayat 1, UUD 1945 negara kesatuan. Ayat 2, kedaulatan ada di tangan rakyat, dan diselenggarakan berdasarkan UUD. Konstitusi mjd amat penting karena adalah sebuah kesepakatan2 oleh masyarakat. ayat 3, yang membatasi kekuasaan agar tdk sewenang, maka disebutlah Indonesia disebut sbg Negara Hukum. Sistem ini disebut sbg Demokrasi Konstitusional. Bahwa negara berdemokrasi namun dibatasi dan diawasi oleh konstitusi. Contoh: 550 anggota DPR bersepakat atas suatu undang – undang, bila bertentangan dgn prinsip hukum dlm konstitusi, dapat dibatalkan oleh MK.

Kekuasaan eksekutif: kekuasaan utk menyelenggarakan pemerintahan (presiden, gubernur, bupati, camat). Kekuasaan legislatif: menyusun uu (fs legislatif), menyusun budgeting, pengawasan (mengawasi negara). Kitab suci bernegara adalah Konstitusi. Kekuasaan Yudikatif : badan peradilan, menegakan hukum, mengadili, dan memutus perkara. Ada 2 badan. MA dan MK. MA menegakan keadilan. MK menentukan keadilan. Semi Yudikatif > BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ada lembaga2 di indonesia tapi tidak termasuk dalam lembaga negara, seperti lembaga yudisial, Bang Indonesia, dll.

Hubungan dgn legislatif: Masyarakat menjadi pemeran utama. Kita percaya kita memilih mereka dan bila mereka tidak sesuai, bisa dihukum melalui pemilihan 5 tahun sekali, tidak dipilih kembali . UU 11 th 2011 ttg pembentukan, Hak berpartisipasi. Kita boleh mengungkapkan aspirasi apabila tidak sesuai. Hubungan dgn eksekutif: kita berhubungan langsung dengan pemerintahan sejak lahir. Yaitu Akte kelahiran. Sampai mati pun ada yaitu surat kematian. Saat ini presiden dipilih langsung oleh masyarakat. Hubungan dgn Yudikatif: kita bisa menuntut negara, bila negara melakukan mal administrasi dilaporkan pada Ombudsman (penampung keluhan).
Ada banyak cara mempersoalkan uu yg melanggar hak kita. Kita bisa melakukan yudisial review, Bisa kita ajukan. Cara lainnya adalah menyoal kebijakan pemerintah ke MK atau MA. Cont: peraturan bupati/walikota ttg larangan berkeliaran di Malam hari, bisa diperkarakan ke MA.

Dalam UUD 1945, 3 hal Besar mengenai
- Persoalan Politik (pengisian jabatan, pemilihan, dll)
- Persoalan Konstitusi Sosial (mengatur hub masy dgn negara,ada dalam pasal 27 – 29, isinya ttg Hak Asasi Manusia) , + ada 40 Hak konstitusional warga negara yg bs digunakan sbg perisai pelindung warga negara. Cara memenuhi hak konstitusional, Pemerintah harus membuat peraturan per-uu yg layak, meningkatkan lapangan pekerjaan, berbuat sesuatu bila terjadi pelanggaran. Kewajiban negara adalah bertindak.
- Persoalan Konstitusi Ekonomi (mengatur bagaimana ekonomi dijalankan). Inti dari Pasal 33, negara dimandatkan untuk melindungi usaha2 dan kekayaan yang menguasi hajat hidup org banyak, teciptanya keadilan ekonomi. Pasar bebas dianggap sbg sebuah pilihan baru, negara pada akhirnya melakukan pembiaran pada konstitusi ekonomi.
CURAH GAGASAN
• Tanya: saya bingung, ketika kemanusiaan LGBT dipertanyakan. Yang dihadapi persepsi wn yg tidak memanusiakan kami. Persepsi hukum spt apa yg bisa memanusiakan LGBT.
• Jawab: Konstitusi, struktur hukum (aparat yg menjalankan), kultur. Apakah perilaku masy spt itu masuk persoalan hukum? Karena dlm konstitusi, semua manusia dijamin oleh negara. Apa yang harus di intervensi adalah kita harus melatih wawasan struktur hukum. Bagaimana cara memberesi kultur hukum? Tidak bisa melalui memperkarakan hukum, yg bisa dilakukan adalah edukasi publik, mengkampanyekan bahwa LGBT memiliki Hak yang sama. Pasal 28 J ayat 2, pembatasan Hukum melalui kesehatan, ketertiban sosial, moralitas publik, suara mayoritas. Tidak disadari oleh masy, dan berbahaya.

• Tanya: Moralitas Publik
• Jawab: Ukuran baik dan benar menurut publik. Kalau masy mayoritas berpikir ttg sesuatu, sehingga menjadi pembenaran. Con: di NTT sulit membangun Masjid, karena mayoritas masy tidak menyetujui.

• Tanya: Moralitas Publik, kalau basicnya republik.. bagaimana kok hanya memandang apa yg masy pandang. Kenapa publik yg banyak, bukan berdasarkan kesepakatan. Apakah hrs seperti itu?
• Jawab: Respublika Bersumber dari legitimasi kekuasaan, bukan dari Tuhan kekuasaan, atau dari Raja melainkan dari rakyat. Prinsip suara terbayak mjd tidak terbatas. Apa kata mayoritas dia yang benar. Kita tidak clear memandang sbg warga negara, multi identitas (Sunda, Islam, Jawa Barat, Indonesia) tidak terkelola dengan baik. Identitas yang paling dekat yang menjadi acuan (agama) untuk suara mayoritas. Instrumen hukum yg bisa digunakan utk menyorot hal yang sampai melanggar hukum, tapi ini kan soal sosial. Bahwa pendidikan publik, kampanye.. mengenai hal hal yang mau diperjuangkan.

Kita melihat proses konstitusi dibangun, melalui proses kontruksi. Tidak ada konstitusi yg tdk bisa diubah. Perebutan makna moral publik. Marilah kita lakukan dengan segala macam hal, merebut kembali makna moral publik.
Contoh, di Amerika mengakui kaum LGBT, memerlukan perjuangan yang ternyata sudah dimulai oleh pendidikan publik oleh masyarakat. Dan ber-efek di beberapa puluh tahun kemudian (saat ini).

UU adalah produk politik, berlatar belakang konstruksi sosial. Kristalisasi kehendak masy dan aktor Politik. Jika dasarnya adalah Demokrasi? Demokrasi tdk akan mampu menyantuni perbedaan. Karena dasar dari demokrasi adalah mayoritas.
• Tanya: Membuat UU tertentu apakah melibatkan komunitas yg terlibat?
• Jawab: uu fs nya, menjawab persoalan sosial dan alat rekayasa sosial. Dirancang melalui uu ke arah positif untuk menjawab permasalahan sosial. Tolak ukurnya adalah org yg paling akan terkena dampak, ya harus diajak bicara dan dilibatkan.

• Tanya: Bagaimana bila waria melamar kerja di pemerintahan, dengan alasan identitas. Apakah ada uu yang mengatur?
• Jawab: belum tau di UU spt apa, dalam adminduk. Hanya ada laki – laki dan perempuan. Tapi tidak diatur dalam negara soal perempuan harus rambut panjang, laki laki harus maskulin tidak diatur yg seperti itu.

• Tanya : apa yang dimaksud dengan DPD?
• Jawab: DPD, Dewan Perwakilan daerah. Bertugas untuk memberikan pertimbangan UU terkait daerah dan masalah keuangan daerah. spt. Pemberdayaan desa. Hanya masukan saja, bisa ditolak. Ikut membentuk atau mengubah UU. DPD juga anggota MPR.

Suatu kebenaran disebut satu kali tetap benar.
Disebutkan 1000x makin yakin dengan kebenaran tersebut.

Pembicara : Ismail Hasani

Incoming search terms:

  • tata negara indonesia
  • sistem tata negara indonesia
  • tata negara
  • sistem tata negara
  • jenis negara dan tata negara
  • Contoh tata negara
  • tata negara adalah
  • tata negara di indonesia
  • tatanan negara indonesia
  • sistem tata negara di indonesia

People Health Assembly 3,

Pada tanggal 6 Juli – 11 Juli 2012 ini berlangsung People Health Assembly 3, yang kali ini akan diadakan di Universitas Western Cape, Cape Town, Afrika Selatan. Agenda ini merupakan agenda rutin 5 tahunan dimana mempunyai tujuan mempertemukan aktivis kesehatan akar rumput, organisasi masyarakat sipil dan institusi akademic untuk bertukar pengalaman serta memetakan tantangan yang yang ada dalam program kesehatan di dunia serta merumuskan sebuah kerangka kerja bersama demi mengupayakan Sehat untuk Semua (Health for All).

Pada kesempatan kali ini, Indonesia AIDS Coalition diundang mengikuti agenda ini dengan harapan bisa membawa suara dari komunitas terdampak AIDS di Indonesia serta menjajaki kemungkinan menggerakkan perjuangan untuk hak kesehatan sekembalinya dari agenda ini di level lokal. Bagi IAC ini adalah sebuah pengalaman berharga sebab agenda ini akan membuka cakrawala baru dalam melihat persoalan AIDS bukan semata dalam kotak namun mampu memandangnya dalam perspektif yang lebih luas.

Agenda PHA 3 ini diadakan oleh People Health Movement (PHM). PHM adalah sebuah jaringan global kesehatan yang bekerja di 70 negara dengan tujuan merevitalisasi peran dari Primary Health Care (PHC) sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Alma-Ata yang ditandatangani di tahun 1978 dan juga mengatasi persoalan Social Determinants of Health (faktos sosial yang mempengaruhi kesehatan), secara khusus terkait dengan meningkatnya kesenjangan di dalam dan diantara negara yang terutama disebabkan oleh struktur perekonomian yang tidak adil.

Beberapa topik dalam pertemuan PHA 3 ini diantaranya:

(P1) The Global Political and Economic context of health
(P2) Social and physical Environments that destroy or promote health
(P3) Health for All NOW!: Universal coverage and equity in integrated health systems
(P4) Beyond the Current Crisis: Mobilising for Health for All

Selain empat topik besar diatas, masih ada banyak topik lain yang menarik serta akan dibahasnya dokumen Cape Town Call to Action yang akan menjadi platform pergerakan PHM kedepannya.

IAC sendiri akan menghadiri agenda ini dengan tujuan ingin mempelajari sejauh mana PHC bisa di utilisasi demi program penanggulangan AIDS serta faktor yang mempengaruhi harga obat sehingga di realita kerap kali harga obat ini tidak terjangkau oleh masyarakat yang miskin.

Faktor perdagangan dan kesehatan serta dampak globalisasi bagi negara miskin juga akan menjadi perhatian pembelajaran bagi IAC sehingga nantinya bisa diterapkan dalam kerja-kerja di level nasional.

Health for All! Now!!

Incoming search terms:

  • globalisasi phc
  • deklarasi alma ata

Adakah Keadilan Sosial Bagi Kelompok Rentan?

KeadilanSosial

KeadilanSosial

Jum’at, 20 April 2012, pukul 13:40 WIB diskusi hari ini mengangkat isu pentingnya keadilan social bagi kelompok rentan? Acara ini dihadiri oleh 12 orang dan bertempat disekretariat Indonesia AIDS Coalition (IAC), Rawamangun, Jakarta Timur. Ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang dilakukan oleh IAC. Kali ini membahas tentang Keadilan social bagi kelompok rentang dengan narasumber Prof. Sulistiowati Irianto, dosen Hukum Universitas Indonesia.

Narasumber (Sulistiowati) memberikan pengantar mengenai mengapa keadilan untuk kelompok rentan itu penting. Beliau membedah bukunya tentang migrant worker di negara Arab dimana 70% dari mereka bekerja bukan karena keinginan sendiri.

Dari contoh-contoh yang ditampilkan dalam bukunya, tergambar bahwa ketidakadilan hukum biasanya dialami oleh orang-orang yang tidak mempunyai kuasa, miskin, termarginalkan karena keadaan, sehingga mereka termasuk kelompok rentan. Kelompok ini juga perlu pendekatan tersendiri.

Mitos dari dewi Justitia (lambang hukum, perempuan yang ditutup matanya dan memegang timbangan) yang membuat hukum harus objektif dan netral membuat kaum marginal menjadi korban dari hilangnya sisi “kemanusiaan” dari hukum itu sendiri. Faktanya keadilan memang tidak pernah ada pada mereka yang terpinggirkan atau kelompok rentan.

Karena tidak punya akses keadilan, maka masyarakat marginal menjadi miskin. Akses-akses terhenti dari pemerintah ke masyarakat sipil yang tidak tahu akan hak-haknya. Padahal didalam hukum, warga masyarakat dijamin pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan. Tetapi sayangnya tidak semua orang mengetahui kewajiban negara terhadap warga negaranya.

Dalam hal ini, terjadi diskusi menarik antara narasumber dengan peserta diskusi hingga muncul pendapat narasumber, bahwa hukum itu berdasarkan siapa yang mengusung, relasi kuasa, budaya, dan factor lainnya. Sehingga keadilan menjadi hal yang sangat subjektif, begitupula dengan kesejahteraan.

Dalam ideologi keadilan sosial, sebenarnya tidak ada yang namanya keadilan. Keadilan hanya “mimpi” saja, apalagi bagi kelompok rentan.

Peserta dan narasumber berdiskusi hangat mengenai isu-isu marginal komunitas, terjadi proses pembelajaran baik dari narasumber maupun komunitas lainnya. Narasumber menegaskan pentingnya berorganisasi, karena negara Indonesia mendapatkan kemerdekaannya lewat diplomasi melalui organisasi. Sehingga berorganisasi sangat disarankan dalam upaya advokasi kebijakan. Publik (masyarakat sipil) harus punya ruang untuk mengontrol kebijakan negara, berorganisasi adalah caranya.

Menurut narasumber, pengelompokan atau klasifikasi dalam kehidupan sosial masyarakat membuat kemarginalan hukum pada komunitas semakin kuat. Mana yang lemah maka akan semakin jauh dari keadilan hokum. Jadi jika kelompok marginal yang terpecah-pecah menjadikan suara mereka semakin tidak terdengar. Begitu akhir dari diskusi bulan ini.

Incoming search terms:

  • kelompok rentan
  • definisi kelompok rentan
  • pengertian kelompok rentan
  • arti dari masyarakat rentan
  • makalah hukum bagi kaum marginal
  • pengertian rentan
  • pengertian rentan sosial
  • pengertian kelempok rentan kesehatan menurut pendapat penelitian
  • arti kelompok rentan
  • apa pengertian masyarakat rentan

AIDS Adalah Isu Pembangunan (bag-1)

Ditulis oleh: Hartoyo

Berangkat dari pengalaman berinteraksi dengan para penggiat AIDS di Indonesia, selain saya sebagai gay merupakan bagian dari kelompok “disasar” dalam penanggulangan AIDS.

Untuk itu, ada beberapa refleksi, mungkin bisa dikatakan otokritik dari kerja selama ini :
Pertama: Masih lemahnya penggiat AIDS dalam memahami konsep tata negara. Hal ini mencakup pemahaman dimana peran rakyat (didalamnya masyarakat sipil) dan dimana peran negara. Kalau boleh refleksi sebagian lembaga sosial masyarakat (baik itu LSM maupun jaringan “gembok”1) yang ada didalam penanggulangan AIDS berdiri karena ada kebutuhan “program” ataupun “proyek” AIDS di Indonesia. Walau tentu masih ada LSM/jaringan “gembok” berdiri dari kegelisahan ataupun keprihatinan terhadap situasi AIDS di Indonesia, tetapi sayang jumlahnya tidak banyak.
[Read more...]

Incoming search terms:

  • isu pembangunan
  • sikap yg seharusnyadilakukan masyarakat ketika berinteraksi dengan kelompok LGBT

Kami Bukan Boneka

Kami Bukan BonekaUntuk kesekian kalinya Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), dr Nafsiah Mboi MPH “melukai/merendahkan” salah seorang/kelompok yang dia sebut dengan kelompok “kunci”. Tindakannya berawal dari diskusi disela-sela pertemuan nasional (Pernas) antara Sekretaris KPAN dengan masyarakat sipil, khususnya populasi “gembok” diruang Nakula Sadewa, Hotel Inna Garuda, Yogyakarta pukul 19.00 (4/10/2011).

Penulis gunakan kata “gembok” sebagai bentuk protes atas penggunaan kata “kunci” yang banyak menimbulkan stigma baru.

[Read more...]

Incoming search terms:

  • jaringan sosial yang dibentuk oleh para pekerja seks di indonesia
  • masyarakat bukan boneka
  • sekretariat KPAN