Tata Negara

Selama ini konstitusi tafsirannya adalah UUD 45, hanya sebagai sarana distribusi kekuasaan. Pada th 99 – 2003, sudah ada banyak kemajuan UU yang fungsinya sbg alat pelindung bagi masyarakat. Terobosannya Bersama Komnas Perempuan, meringkas dan menarik dari konstitusi sebagai rangkuman dalam 40 hak konstitusional perempuan sbg warga negara.

Ilmu tata negara Mengatur hub warga negara dan negara. Unsur2 negara, negara dianggap sah bila ada wilayah, ada penduduk, ada kedaulatan dan pengakuan internasional. Elemen yang tadi disebutkan sangat penting. Penduduk menjadi yang sangat penting dalam unsur negara. Karena dalam konstitusional diatur bagaimana hubungan warga negara dan negara.

Bentuk negara indonesia adalah, Negara Kesatuan.

Bentuk pemerintahan, ada republik dan kerajaan. Republik (Res dan Publika, Res itu urusan. Publika adalah Umum) maka negara di urus masyarakat. Penduduk yang memiliki peran dan kekuasaan. Sumber kekuatan dalam masyarakat. Sedangkan Sistem kerajaan, raja adalah yang memegang kekuasaan.

Bentuk kepemimpinan Parlementer > kepala negaranya Raja/Presiden dan ada Perdana Menteri. (contoh: singapura), pemerintah dibentuk oleh partai pemenang. Presidensial > Indonesia menganut sistem ini karena kepala negaranya hanya presiden. Presiden dipilih oleh masyarakat.
Yang juga menjadi penting adalah Pasal 1 ayat 1, UUD 1945 negara kesatuan. Ayat 2, kedaulatan ada di tangan rakyat, dan diselenggarakan berdasarkan UUD. Konstitusi mjd amat penting karena adalah sebuah kesepakatan2 oleh masyarakat. ayat 3, yang membatasi kekuasaan agar tdk sewenang, maka disebutlah Indonesia disebut sbg Negara Hukum. Sistem ini disebut sbg Demokrasi Konstitusional. Bahwa negara berdemokrasi namun dibatasi dan diawasi oleh konstitusi. Contoh: 550 anggota DPR bersepakat atas suatu undang – undang, bila bertentangan dgn prinsip hukum dlm konstitusi, dapat dibatalkan oleh MK.

Kekuasaan eksekutif: kekuasaan utk menyelenggarakan pemerintahan (presiden, gubernur, bupati, camat). Kekuasaan legislatif: menyusun uu (fs legislatif), menyusun budgeting, pengawasan (mengawasi negara). Kitab suci bernegara adalah Konstitusi. Kekuasaan Yudikatif : badan peradilan, menegakan hukum, mengadili, dan memutus perkara. Ada 2 badan. MA dan MK. MA menegakan keadilan. MK menentukan keadilan. Semi Yudikatif > BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ada lembaga2 di indonesia tapi tidak termasuk dalam lembaga negara, seperti lembaga yudisial, Bang Indonesia, dll.

Hubungan dgn legislatif: Masyarakat menjadi pemeran utama. Kita percaya kita memilih mereka dan bila mereka tidak sesuai, bisa dihukum melalui pemilihan 5 tahun sekali, tidak dipilih kembali . UU 11 th 2011 ttg pembentukan, Hak berpartisipasi. Kita boleh mengungkapkan aspirasi apabila tidak sesuai. Hubungan dgn eksekutif: kita berhubungan langsung dengan pemerintahan sejak lahir. Yaitu Akte kelahiran. Sampai mati pun ada yaitu surat kematian. Saat ini presiden dipilih langsung oleh masyarakat. Hubungan dgn Yudikatif: kita bisa menuntut negara, bila negara melakukan mal administrasi dilaporkan pada Ombudsman (penampung keluhan).
Ada banyak cara mempersoalkan uu yg melanggar hak kita. Kita bisa melakukan yudisial review, Bisa kita ajukan. Cara lainnya adalah menyoal kebijakan pemerintah ke MK atau MA. Cont: peraturan bupati/walikota ttg larangan berkeliaran di Malam hari, bisa diperkarakan ke MA.

Dalam UUD 1945, 3 hal Besar mengenai
- Persoalan Politik (pengisian jabatan, pemilihan, dll)
- Persoalan Konstitusi Sosial (mengatur hub masy dgn negara,ada dalam pasal 27 – 29, isinya ttg Hak Asasi Manusia) , + ada 40 Hak konstitusional warga negara yg bs digunakan sbg perisai pelindung warga negara. Cara memenuhi hak konstitusional, Pemerintah harus membuat peraturan per-uu yg layak, meningkatkan lapangan pekerjaan, berbuat sesuatu bila terjadi pelanggaran. Kewajiban negara adalah bertindak.
- Persoalan Konstitusi Ekonomi (mengatur bagaimana ekonomi dijalankan). Inti dari Pasal 33, negara dimandatkan untuk melindungi usaha2 dan kekayaan yang menguasi hajat hidup org banyak, teciptanya keadilan ekonomi. Pasar bebas dianggap sbg sebuah pilihan baru, negara pada akhirnya melakukan pembiaran pada konstitusi ekonomi.
CURAH GAGASAN
• Tanya: saya bingung, ketika kemanusiaan LGBT dipertanyakan. Yang dihadapi persepsi wn yg tidak memanusiakan kami. Persepsi hukum spt apa yg bisa memanusiakan LGBT.
• Jawab: Konstitusi, struktur hukum (aparat yg menjalankan), kultur. Apakah perilaku masy spt itu masuk persoalan hukum? Karena dlm konstitusi, semua manusia dijamin oleh negara. Apa yang harus di intervensi adalah kita harus melatih wawasan struktur hukum. Bagaimana cara memberesi kultur hukum? Tidak bisa melalui memperkarakan hukum, yg bisa dilakukan adalah edukasi publik, mengkampanyekan bahwa LGBT memiliki Hak yang sama. Pasal 28 J ayat 2, pembatasan Hukum melalui kesehatan, ketertiban sosial, moralitas publik, suara mayoritas. Tidak disadari oleh masy, dan berbahaya.

• Tanya: Moralitas Publik
• Jawab: Ukuran baik dan benar menurut publik. Kalau masy mayoritas berpikir ttg sesuatu, sehingga menjadi pembenaran. Con: di NTT sulit membangun Masjid, karena mayoritas masy tidak menyetujui.

• Tanya: Moralitas Publik, kalau basicnya republik.. bagaimana kok hanya memandang apa yg masy pandang. Kenapa publik yg banyak, bukan berdasarkan kesepakatan. Apakah hrs seperti itu?
• Jawab: Respublika Bersumber dari legitimasi kekuasaan, bukan dari Tuhan kekuasaan, atau dari Raja melainkan dari rakyat. Prinsip suara terbayak mjd tidak terbatas. Apa kata mayoritas dia yang benar. Kita tidak clear memandang sbg warga negara, multi identitas (Sunda, Islam, Jawa Barat, Indonesia) tidak terkelola dengan baik. Identitas yang paling dekat yang menjadi acuan (agama) untuk suara mayoritas. Instrumen hukum yg bisa digunakan utk menyorot hal yang sampai melanggar hukum, tapi ini kan soal sosial. Bahwa pendidikan publik, kampanye.. mengenai hal hal yang mau diperjuangkan.

Kita melihat proses konstitusi dibangun, melalui proses kontruksi. Tidak ada konstitusi yg tdk bisa diubah. Perebutan makna moral publik. Marilah kita lakukan dengan segala macam hal, merebut kembali makna moral publik.
Contoh, di Amerika mengakui kaum LGBT, memerlukan perjuangan yang ternyata sudah dimulai oleh pendidikan publik oleh masyarakat. Dan ber-efek di beberapa puluh tahun kemudian (saat ini).

UU adalah produk politik, berlatar belakang konstruksi sosial. Kristalisasi kehendak masy dan aktor Politik. Jika dasarnya adalah Demokrasi? Demokrasi tdk akan mampu menyantuni perbedaan. Karena dasar dari demokrasi adalah mayoritas.
• Tanya: Membuat UU tertentu apakah melibatkan komunitas yg terlibat?
• Jawab: uu fs nya, menjawab persoalan sosial dan alat rekayasa sosial. Dirancang melalui uu ke arah positif untuk menjawab permasalahan sosial. Tolak ukurnya adalah org yg paling akan terkena dampak, ya harus diajak bicara dan dilibatkan.

• Tanya: Bagaimana bila waria melamar kerja di pemerintahan, dengan alasan identitas. Apakah ada uu yang mengatur?
• Jawab: belum tau di UU spt apa, dalam adminduk. Hanya ada laki – laki dan perempuan. Tapi tidak diatur dalam negara soal perempuan harus rambut panjang, laki laki harus maskulin tidak diatur yg seperti itu.

• Tanya : apa yang dimaksud dengan DPD?
• Jawab: DPD, Dewan Perwakilan daerah. Bertugas untuk memberikan pertimbangan UU terkait daerah dan masalah keuangan daerah. spt. Pemberdayaan desa. Hanya masukan saja, bisa ditolak. Ikut membentuk atau mengubah UU. DPD juga anggota MPR.

Suatu kebenaran disebut satu kali tetap benar.
Disebutkan 1000x makin yakin dengan kebenaran tersebut.

Pembicara : Ismail Hasani

Incoming search terms:

  • tata negara indonesia
  • sistem tata negara indonesia
  • tata negara
  • sistem tata negara
  • jenis negara dan tata negara
  • Contoh tata negara
  • tata negara adalah
  • tata negara di indonesia
  • sistem tata negara di indonesia
  • tatanan negara indonesia

Memahami Hak Ekosob

Memahami Hak Sipol pada Aksi Kamisan
Setelah minggu sebelumnya membahas Hak Sipil-Politik (Sipol), kali ini Pendidikan Kritis yang diselenggarakan IAC membahas Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekosob). Hartoyo membuka kelas dengan dengan mengajak peserta mereview pembahasan minggu lalu.

Yang unik dari materi Hak Sipol, peserta terlibat dalam Aksi Kamisan. Aksi Kamisan adalah aksi diam yang dilakukan para korban pelanggaran HAM di sebrang jalan Istana Negara, Jakarta. Aksi dilakukan setiap sore di hari Kamis, dengan cara mengenakan baju hitam dan berdiam diri sambil membawa payung hitam yang bertuliskan berbagai pelanggaran HAM yang pelakunya belum diadili: Peristiwa 65, Penembakan Mahasiswa Semanggi, Peristiwa 98, Pembunuhan Munir, dll. Pelibatan peserta pada aksi ini sebagai pendalaman materi Hak Sipol yang sebelumnya Papang sampaikan di ruang galery Kontras.

Setiap peserta menyampaikan kesan yang hampir sama terkait kekaguman pada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang terus menerus melakukan aksi diam. Aksi Kamisan yang diikuti peserta, terdiri dari LGBT dan ODHA itu, didokumentasi oleh OurVoice melalui video reportase. Kehadiran peserta pada aksi tersebut juga mengundang perhatian beberapa jurnalis. Berita foto di beberapa surat kabar menampilkan mereka, antara lain di Media Indonesia.

Dari tayangan video dan pemberitaan media tersebut, berikut refleksi peserta: Menurut Jen, waria yang yang mengenakan jilbab, Aksi Kamisan membuatnya mengerti dan berempati terhadap korban pelanggaran HAM. Ia juga senang karena diterima aksi bersama oleh mereka yang selama ini sudah yang ke-260 kali berdiri di depan Istana Negara.

Ayu, pegiat hak ODHA, menambahkan, Aksi Kamisan memberinya percikan semangat, terutama dari orang-orang tua yang terlibat. “Ada Ibu Sumiarsih, bundanya Wawan, mahasiswa Atma Jaya yang ditembak saat berdemo pada 1998. Juga Pak Bedjo Untung, korban 65, yang dipenjara 9 tahun sejak ia remaja. Mereka terus berdiri di depan Istana Negara, menuntut keadilan meski usia tak lagi muda,” tuturnya. Ayu juga medapatkan pemahaman prinsip perjuangan: “Jika ingin meraih sesuatu harus melalui perjuangan yang konsisten. Tanpa itu, tuntutan kita menguap begitu saja.” Karena itu menurutnya, sebagai bagian dari kelompok marjinal, perjuangan yang tidak mengenal lelah perlu terus dilakukan peserta.

Teguh menangkap pesan dari penyintas 65 bahwa tragedi tersebut sudah mendapat perhatian dari pada masa pemerintahan Gus Dur. Sedangkan pemerintah SBY masih mengabaikannya. Para penyintas 65 masih terus menuntut permintaan maaf dan rehabilitasi dari negara, juga keadilan yang mengedepankan kepastian hukum. Rekaman Aksi Kamisan peserta melalui tampilan video dan pemberitaan media tersebut, mempermudah peserta untuk mereview materi Hak Sipol. Terutama pertemuan mereka dengan para penyintas yang memberikan gambaran nyata pelanggaran HAM pada aspek Sipol.

Hak Ekosob: Dari Layanan Kesehatan hingga Budaya
Fasilitator Dewi Nova mengajak peserta melangkah ke sesi Hak Ekosob. Pintu masuk untuk memahami Hak Ekosob dilakukan melalui nonton film dokumenter “Pertaruhan” pada segmen Nona Nyonya.

Nona Nyonya menceritakan dilema tubuh perempuan di hadapan masyarakat partiarkhi. Soal susahnya perempuan tidak menikah mendapatkan layanan kesehatan reproduksi. Mereka dihambat oleh persepsi moral pihak obstetri dan ginekolog beserta petugas kesehatan lainnya. Mereka masih beranggapan, perempuan yang berhak melakukan papsmear (pengambilan cairan dari dinding uterus) adalah perempuan yang sudah bersetubuh dalam pernikahan. Jika, ada permintaan papsmear dari perempuan yang belum menikah, petugas turut memeriksa moral pasiennya.

Film itu juga menunjukkan bagaimana perempuan yang melakukan intercouse di luar nikah atau terkena penyakit keputihan, dianggap aib, berdosa dan aneh jika meminta pelayanan papsmear. Hal itu merebut hak perempuan untuk memeriksakan kesehatan rahimnya. Kesulitan yang sama juga dihadapi oleh pasangan lesbian yang dalam ekpresi kasih sayangnya tidak melakukan penetrasi apapun pada vagina mereka. Walaupun pada episod ini, mereka bertemu petugas yang bersedia melakukan pemeriksan papsmear.

Gambaran itu memperlihatkan akses pelayanan kesehatan yang tidak dapat dinikmati semua orang, akibat persepsi nilai-nilai budaya dan agama para petugas kesehatan. Sekalipun pasien memiliki uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dalam kasus-kasus tertentu seperti papsmear, pasien terhadang oleh identitas pernikahan atau keperawanan. “Sikap dan persepsi petugas medis terkait nilai-nilai agama turut berkontribusi pada derajat kesehatan kita,” tutur Dewi Nova. “Padahal kewajiban negara memastikan segala pelayanan kesehatan di rumah sakit mana pun tanpa diskriminasi. Jika negara sudah melakukan diskriminasi, negara akan mengabaikan pelayanan kesehatan kita,” lanjutnya.

Selanjutnya Dewi Nova mengajak peserta untuk melihat pada pengalaman mereka mengenai akses layanan kesehatan terkait identitas gender dan kondisi lainnya. Berdasarkan pengalaman peserta, tindakan diskriminatif di pelayanan kesehatan juga dialami peserta yang berorientasi seksual LGBT. Antara lain pelayanan anuscopy (pemeriksaan kesehatan liang anus) kurang dipromosikan pemerintah dibandingkan papsmear. Padahal pemeriksaan kesehatan itu penting, terutama bagi warga yang melakukan aktivitas seks melalui anus. Peserta juga menuturkan kondisi di lapangan yang banyak menghadapi sikap dan tindakan diskriminatif juga stigma dari petugas layanan kesehatan.

Di dunia medis, perspektif negara tentang kesehatan reproduksi pertama kali diarahkan pada heteroseksual dan memandang kesehatan reproduksi hanya urusan perempuan. Segala macam beban reproduksi diarahkan kepada perempuan. Dalam hal ini perempuan hetero, semestinya pemerintah menyediakan layanan kesehatan reproduksi juga untuk lesbian dengan akses yang mudah.

Agar jaminan kesehatan setiap warga negara terpenuhi, Deklarasi Hak Asasi Manusia menghasilkan Konvenan Hak Ekosob yang turunannya memuat:
1. Kesehatan
Tertuang di Konvenan Hak Ekosob Pasal 12:
(1) Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar
tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.
(2) Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini guna mencapai
perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi hal-hal yang diperlukan untuk
mengupayakan:
a) Ketentuan-ketentuan untuk pengurangan tingkat kelahiran-mati dan kematian anak serta
perkembangan anak yang sehat;
b) Perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri;
c) Pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit
lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan;
d) Penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis
dalam hal sakitnya seseorang.

Menurut Dewi Nova hak warga atas kesehatan tidak hanya meliputi fisik, tapi juga mental. Negara harus memberikan layanan kesehatan secara menyeluruh dan menghormati identitas gender dan kondisi lainnya. Kewajiban negara untuk memastikan tidak terjadi “pertobatan” oleh petugas kesehatan di ruang periksa, seperti di dalam film Nona Nyonya dan pengalaman teman-teman ODHA dan LGBT saat melakukan pemeriksaan kesehatan. Pertobatan yang dimaksud tindakan petugas kesehatan yang tidak respek pada identitas gender, ODHA dan pekerja seks. Juga tindakan mereka yang memberikan ceramah atas nama moral dan agama pada proses pemeriksaan.

Lalu muncul pertanyaan dari Teguh, “bagaimana dengan kasus aborsi?”

Tema aborsi masih menjadi pro dan kontra. Perempuan tidak mudah memutuskan untuk melakukan aborsi, sekalipun perempuan korban pemerkosaan. Selain ia akan berhadapan dengan stigma sosial, juga persoalan kesehatan. Praktek aborsi yang tidak sesuai prosedur dapat mengancam kesehatan reproduksi perempuan. Di Indonesia, praktik aborsi dianggap tindakan ilegal. Namun demikian, pemidanaan praktik aborsi justru mengakibatkan banyak perempuan yang memilih melakukan aborsi diam-diam oleh petugas yang tidak kompeten yang memperburuk derajat kesehatan ibu hingga mengakibatkan kematian.

Di dunia HIV, menurut Ayu, keputusan melakukan aborsi dilakukan secara sadar dengan mempertimbangkan kemungkinan kondisi anak yang akan lahir. Banyak perempuan melakukan itu. Sebab, anak dengan HIV-AIDS belum bisa menerima pelayanan kesehatan yang memadai di Indonesia.

Menurut Dewi Nova yang perlu dihormati adalah otoritas tubuh perempuan yang dapat mengacu pada prinsip HAM terkait penghormatan pada integritas manusia. Pemilik otoritas tubuh perempuan adalah perempuan itu sendiri, bukan negara apalagi kaum ulama. Negara cukup respek pada otoritas perempuan terhadap tubuhnya dan menyediakan layanan kesehatan memadai untuk apapun keputusan perempuan. Juga negara berkewajiban menghilangkan stigma dan beban sosial-budaya yang selama ini mengganggu integritas perempuan. “Derajat kesehatan kita tidak bisa dan tidak boleh dikontrol oleh negara, persepsi agama yang tidak respek concern perempuan, apalagi warga negara lainnya.” Tutur Dewi.

2. Pekerjaan
Hak atas pekerjaan diatur dalam Konvenan Hak Ekosob Pasal 6 – 8. Negara wajib menyediakan pekerjaan yang layak dan adil. Bukan hanya upah layak, lebih dari itu hak untuk bernegosiasi, mendirikan serikat buruh, dan menyatakan aspirasinya.

Banyak regulasi negara yang dipengaruhi oleh korporasi besar atau organisasi besar, seperti Vatikan merugikan kaum buruh. Mereka masuk dalam subjek hukum pelanggaran HAM.

3. Pendidikan
Hak atas pendidikan diatur dalam Pasal 13 – 14 Konvenan HAK Ekosob. Program pendidikan gratis itu kewajiban, bukan subsidi. Seolah bentuk belas kasih negara. Pendidikan gratis untuk semua merupakan amanat UUD dan Konvenan Hak Ekosob.

Menurut Dewi Nova, pendidikan yang dimaksud berkaitan dengan harga diri. Pendidikan mengharuskan manusia berkembang secara optimal, seperti pikirannya. Ketika Kapitalisme menguat, kecenderungan pendidikan kita menghasilkan buruh-buruh, bukan pemikir. Di sekolah atau perguruan tinggi dipersiapkan menjadi buruh.

Teguh sebagai mahasiswa UNJ menurutkan pengalamannya terkait metoda pendidikan. Dosen pendidikannya mengatakan, metode ceramah sebagai metode pendidikan paling baik. Mahasiswa seperti itu hanya menjadi robot. Perihal LGBT selalu didengungkan haram di ruang kelas, tanpa diajak berbeda pendapat.

Pada konteks ODHA, sulitnya akses pendidikan juga dialami mereka. Anak dengan ayah ODHA tidak diterima masuk sekolah. Begitupun jika ada anak yang terkena HIV-AIDS. Belum ada peraturan khusus yang menjamin anak ODHA mendapatkan pendidikan yang layak, tutur Ayu.

Menurut Dewi Nova, pelanggaran hak mendapat pendidikan juga dialami anak-anak Ahmadiyah. Mereka secara langsung diintimidasi atas dasar keyakinan agamanya. Rapor mereka ditandai khusus. Nilai ujian mata pelajaran agama direndahkan. Meski sebenarnya mereka mampu menjawab soal-soal dengan benar. Bahkan, mereka diminta untuk “menobatkan” orang tuanya. Guru-guru di Cisalada, Bogor, dibebastugaskan secara paksa karena keyakinan beragama mereka.

Beberapa kasus tidak mendapatkan akses pendidikan dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan agama tertentu. Dalam konteks HAM, beragama, berkeyakinan, atau ateisme merupakan hak yang tidak bisa direduksi. Negara harus menghormatinya. Jika ada perbedaan pendapat soal agama, negara tidak boleh memihak. Kewenangan negara mengatur dua kelompok tidak saling serang.

4. Jaminan Sosial
Warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial dari negara, tertuang dalam Konvenan Hak Ekosob Pasal 9 – 11.

Menurut Ayu, jaminan sosial bagi penderita HIV-AIDS masih jauh dari harapan. Banyak pasien yang ditolak meski sudah mengantongi SKTM, Jamkesmas, Jamkesda, dsb.

Di Nusa Tenggara Barat, jaminan sosial berupa layanan kesehatan gratis bagi ibu hamil terpenuhi. Kecuali bagi warga Ahmadiyah yang tidak diberikan hak mendapatkan KTP. Karena untuk mengakses layanan gratis tersebut warga harus menunjukan KTP.

5. Budaya
Yang terakhir, soal budaya tertuang di Konvenan Hak Ekosob Pasal 15. Berikut isinya,
1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang:
a) Untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya;
b) Untuk menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya;
c) Untuk memperoleh manfaat dari perlindungan atas kepentingan moral dan material yang
timbul dari karya ilmiah, sastra atau seni yang telah diciptakannya.
2. Langkah-langkah yang harus diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk
mencapai perwujudan sepenuhnya dari hak ini, harus meliputi pula langkah-langkah yang
diperlukan guna melestarikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan
kebudayaan.
3. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan yang mutlak
diperlukan untuk penelitian ilmiah dan kegiatan yang kreatif.
4. Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui manfaat yang akan diperoleh dari pemajuan dan
pengembangan hubungan dan kerjasama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan
kebudayaan

Di lingkungan LGBT, mereka berhak membuat budaya sendiri dengan cara pakaiannya yang khas untuk membedakan dengan kelompok heteroseksual. Masalahnya, penampilan yang khas itu terbentur dengan pandangan masyarakat yang homopobik. Dan negara membiarkan sikap masyarakat yang demikian terus berlangsung.

Rasa hormat atas keberagaman budaya di Indonesia juga mulai tidak dihormati. Bhineka Tunggal Ika yang dulu kita dengungkan hilang. Yang terjadi pola-pola dominasi kelompok tertentu terhadap budaya lain. Oleh karena itu, sama seperti Deklarasi Hak Asasi Manusia yang perlu terus diperbaiki sampai munculnya hah generasi Ketiga (hak perempuan dan LGBTI). Bhineka Tunggal Ika juga perlu diperbaharui dalam konteks kekinian. Termasuk menghormati perbedaan budaya berdasarkan orientasi seksual dan jender.

“Demikian lima turunan Hak Ekosob, yakni kesehatan, pekerjaan, pendidikan, jaminan sosial, dan budaya. Kita harus mengerti, negara sudah meratifikasi konvenan Hak Sipol dan Hak Ekosob. Sebagai warga negara, kita bisa menuntut ke pemerintah agar terselenggaranya dengan baik konvenan-konvenan itu,” demikian Dewi menutup pertemuan.

Incoming search terms:

  • hak ekosob
  • ekosob
  • ham ekosob
  • hak ekosob adalah
  • hak sipol dan ekosob
  • ham sipol dan ekosob
  • hak ekosop
  • hak sipol dan hak ekosob
  • perbedaan hak sipol dan hak ekosob
  • Hak ekosob dlm ham

Memahami HAM dari Kisah Diri

Dari Seksualitas ke Pengantar HAM
Pukul satu siang, Kamis 24 Mei 2012, di ruangan beralas karpet, tak kurang dari 15 orang duduk melingkar. Mereka mantan pecandu, korban obat terlarang, transgender, gay dan pekerja seks yang hadir untuk ke tujuh kalinya untuk saling belajar, memupuk bekal agar dibagi kembali ke komunitasnya. Hadir diantara mereka teman-teman mahasiswa dengan peralatan kamera. Para mahasiswa jurnalistik itu turut belajar terkait rencana mereka untuk memproduksi film dokumenter.

Arah jarum jam menunjuk 13.15, Hartoyo, aktivis gay dan penanggung jawab program, mengajak peserta menceritakan pelajaran di pertemuan sebelumnya tentang gender dan seksualitas. Beberapa peserta menguraikan perbedaan antara seks, seksual dan seksualitas. Sementara peserta lain mengingatkan pelajaran sungai hidup, saat mereka menggambar perjalanan hidup.

Selanjutnya fasilitator Dewi Nova, penulis yang queer, memberikan alur materi HAM yang akan peserta ikuti dalam 4 pertemuan. Melalui gambar di plano, Dewi Nova menjelaskan di tahap 1, peserta belajar memahami HAM dan pelanggaran HAM, dengan cara menggambar kisah diri. Gambar kisah diri ini kemudian akan menjadi basis analisa untuk memahami HAM dan pelanggaran HAM yang akan dijelaskan Harry Wibowo, pegiat HAM yang sosialis. Pada tahap 2, peserta diajak menganalisa lebih khusus mengenai Hak Sipil Politik. Peserta akan mengunjungi KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) dan mendapatkan penjelasan dari Papang Hidayat terkait hak hak sipil politik. Lalu peserta kembali menganalisa gambar kisah diri untuk menunjukan hak-hak sipil politik yang mereka alami. Tahap 2 akan ditutup dengan keikutsertaan peserta pada Kamisan (aksi yang dilakukan ibu-ibu dan keluarga korban kekerasan dan orang hilang) agar peserta dapat berinteraksi dengan para penyintas korban pelanggaran hak sipil politik dan terbangun solidaritas. Di tahap 3, peserta akan belajar hak hak ekonomi sosial budaya melalui kunjungan ke lembaga negara yang menjalankan kewenangan pemenuhan layanan publik. Sambil membandingkan dengan realitas pada gambar kisah diri. Proses ini akan dibantu seorang nara sumber yang berpengalaman di bidang hak sosial budaya. Pada tahap 4, peserta akan merumuskan pelanggaran HAM yang mereka alami(merujuk pada gambar kisah diri) dan mendialogkannya dengan Komnas HAM.

Kisah Diri yang Dirugikan Negara
Dewi Nova meminta peserta untuk menggambar kisah diri mengenai perlakuan yang tidak disukai atau peserta anggap merugikan, yang dilakukan aparat negara –petugas PUSKESMAS, Satpol PP, POLRI, dll. Terutama perlakuan merugikan karena mereka pecandu, ODHA dan terkait orientasi seksual, identitas dan ekpresi gender. Juga apabila peserta mengalami kerugian akibat kebijakan yang diskriminatif terhadap pekerja seks, pecandu, ODHA, dan LGBTI (Lesbian Gay Biseksual Transgender dan Interseks). Peserta menggambarnya pada kertas plano dengan spidol dan pastel dalam waktu 30 menit.

Beberapa menit kemudian nampak keasyikan peserta dengan gambar kisah dirinya. Spidol dan pastel warna warni berserakan di samping mereka, berbagai gambar mulai terbentuk, dengan ragam teknik dan warna, sebagaimana ragam kisah mereka.

Setiap peserta diberi waktu 5 sampai 7 menit untuk menjelaskan gambarnya dan menyampaikan dampak kisah itu pada hidup mereka, serta keinginan mereka pada negara dan masyarakat.

Seorang peserta yang gay, menunjukan gambar sekolah dan menceritakan perlakuan guru yang tidak dapat mereka terima, di masa sekolah. Guru itu menyebutnya bencong karena ia tidak memberikan perhatian padanya. Selain itu dia juga diejek seperti perempuan oleh guru olah raga karena mengenakan kaos berwarna biru muda.

Peserta yang lain menunjukan gambar 2 lelaki yang di atas tempat tidur. Ia menceritakan pengalaman pertama tidur bersama laki-laki karena diajak mabuk sama temannya sampai larut dan menemukan dirinya telanjang bersama laki-laki tua keesokan harinya. Ia juga pernah ditangkap polisi hanya karena kebetulan berada di dekat 2 lelaki lain yang sedang bersetubuh. Polisi menuduhnya sebagai gigolo dan ketika memeriksa dompetnya, seluruh uangnya diambil polisi.

Sementara peserta waria menunjukan gambar kamar pilkades (pemilihan kepala desa) yang diberi keterangan perempuan dan laki-laki. Jauh hari, waria yang sehari-hari mengenakan jilbab dan dipanggil ibu di desanya ini, telah meminta panitia pilkades agar ia bisa memilih di kamar perempuan dan panitia menyetujuinya. Tetapi di hari pelaksanaan, petugas memintanya antri di barisan laki-laki dan memilih di kamar laki-laki. Situasi ini membuatnya tidak nyaman dan memilih untuk pulang, sehingga ia kehilangan hak pilih. Gambar lain menunjukan suasana di kantor desa, ia juga sedih setelah 10 tahun di KTPnya tertulis berjeniskelamin perempuan, kini Pak Lurah dan petugas pengurus KTP tak bisa lagi memberi keterangan jenis kelamin perempuan setelah pemberitaan pengadilan pemalsuan identitas terhadap transgender perempuan ke laki-laki, mencuat di media. Petugas takut berhadapan dengan hukum, meskipun pemerintah desa dan masyrakat lebih dari 10 tahun telah menghormati ia yang menghayati identitasnya sebagai perempuan. Hal lain yang membuatnya kecewa ia harus difoto berpenampilan laki-laki dan melepaskan jilbabnya untuk kebutuhan KTP.

Peserta waria lain yang juga pekerja seks menunjukan gambar para pekerja seks, para pembeli jasa seks juga Satpol PP dan POLRI yang sedang melakukan razia, lengkap dengan mobil pengangkut pekerja seks yang ditangkap. Ia memberikan warna lebih menyala pada sosok pekerja seks untuk menunjukan ketidakadilan yang mereka alami saat razia, dan petugas yang hanya memusatkan penangkapan pada mereka. Tak jarang pada kejar-kejaran penangkapan para pekerja seks terluka dan disiksa, beberapa temannya bahkan meninggal dunia.

Sementara itu, peserta waria yang lain mengeluhkan layanan konseling tes HIV/AIDS, yang dokternya menyarankan mereka untuk berubah orientasi seks, sehingga banyak temannya yang enggan untuk memeriksakan diri.

Seorang peserta mantan pecandu, menggambarkan rumahnya yang berdekatan dengan kantor polisi, di sebuah area yang terkenal sebagai pusat perdagangan narkoba di Jakarta. Menurutnya bisnis narkoba di lingkungannya tidak saja diketahui tapi juga bekerja sama dengan polisi setempat. Kadang-kadang ia pun nyabu bersama dengan para polisi tersebut. Ia sangat kecewa, ketika ia dan bandar-bandar kecil ditangkap, sambil ditendang, dan ditelanjangi dibawah ancaman senjata oleh POLRI, sementara bandar besarnya baru mereka tangkap beberapa bulan kemudian.

Dari penjelasan gambar tersebut, Dewi Nova merangkum beberapa hal sebagai berikut:

 

 

 

 

Relasi Pelaku Korban

Guru  kepada murid pada proses belajar

 

Dokter  kepada pasien pada proses konseling Satpol PP dan POLRI pada pekerja seks waria dan gay pada proses razia

 

POLRI pada pemakai narkoba pada proses penangkapan

Pemerintah Desa dan petugas pilkades pada warga waria saat proses pilkades dan pengurusan KTP
 

 

 

 

 

 

Dampak Pada Peserta

Fisik

Kehilangan kemerdekaan (ditahan)

 

Luka akibat tendangan, pemukulan, dll, hingga kematian

Psikis

Bete

Merasa teraniaya

 

Kecewa diperlakukan tidak adil

Seksual

Kecewa dipaksa jadi hetero

 

Malu disebut bencong

 

Merasa hina karena ditelanjangi

Sosial-Politik

Kehilangan hak memilih

 

Kehilangan layanan tes HIV/Aids

 

 

Keinginan Peserta  pada Negara

Guru memahami LGBTI dan tidak menghakimi murid Dokter agar profesional sebagai konselor dan tidak memaksakan keyakinannya pada pasien POLRI dan Satpol PP agar menjalankan tugas tanpa kekerasan Pemerintah merumuskan kebijakan dan prosedur untuk warga LGBTI

Memahami HAM
Berdasarkan kisah diri, nara sumber Harry Wibowo mengajak peserta untuk meidentifikasi kisah mereka dan mengkategorisasikannya yang mana diskriminasi dan kekerasan.

Hary Wibowo lalu menjelaskan implikasi dari peristiwa diskriminasi yang mengakibatkan peserta tidak dapat menikmati hak-hak mereka. Antara lain, hak untuk memilih kepala desa, pada kisah waria yang dipaksa masuk ke kamar yang disediakan untuk pemilih laki-laki. Diskriminasi ini bersifat negatif yang mengakibatkan orang menjadi tidak nyaman dan dibedakan. Dan seharusnya tidak ada perbedaan melainkan kesetaraan karena setiap orang memiliki kesamaan sebagai Human = manusia.

Dari pemikiran seperti itu lahir Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang menyatakan “SEMUA MANUSIA ITU DI LAHIRKAN DI MUKA BUMI INI SAMA..TIDAK DI BEDA-BEDAKAN OLEH APAPUN JUGA…” Deklarasi ini di cetuskan oleh NEGARA BANGSA yang terdiri dari yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dari sejarah kelahirannya, HAM itu komitmen dan janjinya negara, karena itu juga yang berkewajiban memenuhi HAM adalah negara, dan jika negara tidak dapat memenuhinya, negara telah melakukan pelanggaran terhadap HAM warga negara.

Dalam hal ini negara tidak boleh melakukan diskriminasi kepada:
-Agama /Keyakinan ( termasuk atheis, agnostik, humanis, dll )
-JenisKelamin
-Kebangsaan
-Ras
-Status sosial lainnya.

DUHAM juga bukan wahyu, itu adalah hasil dari refleksi negara-negara atas kekejaman pada PD I, II dan III. Dari kekejaman tersebut, negara-negara berpikir harus ada kesepakatan yang diakui bersama yaitu DUHAM.

Diskusi diakhiri dengan kegelisahan peserta terhadap kesenjangan antara semangat DUHAM dan praktik aparat negara yang mereka hadapi pada realitas. Hartoyo dan beberapa peserta juga menyampaikan kekecewaan laporan situasi HAM Indonesia terhadap Dewan PBB yang telah berhasil menekankan pada agama minoritas seperti Ahmadiyah tapi abai pada LGBTI, mantan pecandu dan pekerja seks.

Harry Wibowo mendorong peserta untuk membangun solidaritas dengan kelompok lain yang dilanggar HAMnya dan bekerja sama dengan gerakan HAM. Sementara Dewi Nova, meminta peserta untuk dapat membedakan antara nilai-nilai DUHAM yang senantiasa penting dirujuk untuk negosiasi peserta mendapatkan kembali HAMnya dan praktik negara yang sering bertentangan dengan semangat DUHAM. Dan di tataran praktik, bagaimana peseta dapat bernegosiasi dan membangun ruang agar negara mau menjalankan kewajibannya. Pemahaman HAM akan menjadi pengetahuan penting untuk kelas selanjutnya yaitu teknik advokasi, agar pemenuhan HAM dapat terwujud.

Penulis: Dewi Nova

Seks, Seksual dan Seksualitas

Seks, Seksual dan Seksualitas

Seks, Seksual dan Seksualitas

Pertemuan kali ini dihadiri oleh 10 orang peserta, yang dilaksanakan; Kamis, 03 Mei 2012 di secretariat Indonesia AIDS Coalition (IAC). Seperti biasa kegiatan dimulai dengan dengan review materi minggu lalu, dengan konsep “jemuran celana dalam”. Dalam review tersebut, peserta mengemukakan beberapa hal diantaranya : Mengenal lebih dekat apa yang ada dalam diri sendiri, sejak kecil. Materi yang lalu juga membahas cerita (cerpen) dan surat Kartini tentang kisah kisah perempuan di masa lalu. Kemudian membuat sungai kehidupan untuk merefleksikan apa yang telah terjadi dengan diri kita sejak kecil hingga dewasa kini.

Peserta dibagi kedalam 3 kelompok. dan diberikan 3 kata kunci yang ditulis dalam tiga metaplan dengan tiga warna. Yaitu Seks, Seksual dan Seksualitas. Tugasnya masing-masing kelompok adalah memberikan contoh dan menjelaskan masing dari kata kunci tersebut.

Peserta berdebat mengenai makna seks. Beberapa teman peserta setuju bahwa seks adalah pembedaan vagina dan seks, yang dibawa sejak lahir dan bersifat kodrati. Namun banyak peserta yang setuju juga bahwa seks tidak terbatas dalam pembedaan vagina dan seks, namun lebih luas. Bagaimana dengan orang yang terlahir tanpa vagina dan penis atau terlahir dengan keduanya? Bagaimana dengan Perempuan yang memiliki penis?

Kesimpulannya, adalah dalam istilah seks hanya pembedaan vagina dan penis. Siapapun pemilik alat kelamin/seks tersebut tidak berpengaruh,apakah namanya laki – laki,perempuan,waria,priawan ataupun tanpa label.

• Seks: Penamaan fungsi biologis (alat kelamin dan fungsi reproduksi) tanpa ada judgemental atau hubungannya dengan norma. Contoh: Penis dan vagina.
• Seksual : Aktifitas seks yang juga melibatkan organ tubuh lain baik fisik maupun non fisik.
• Seksualitas: Aspek – aspek terhadap kehidupan manusia terkait faktor biologis, sosial, politik dan budaya, terkait dengan seks dan aktifitas seksual yang mempengaruhi individu dalam masyarakat.

 

Itulah hasil dari peserta yang dapat membedakan makna seks, seksual dan seksualitas. Bahwa ternyata seks hanya sebuah label atau penamaan biologis, tidak ada hubungannya dengan penilaian tertentu. Sedangkan seksualitas sifatnya sangat luas, yang meyangkut persoalan diluar tubuh.

Kemudian sesi selanjutnya dilakukan dengan pemutaran potongan acara Indonesian Idol 2012, yang baru saja dilaporkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat. Acara itu sebuah bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan Juri Indonesian Idol 2012 terhadap para kontestan melalui kata – kata dan komentarnya. Setelah melihat video itu ada beberapa komentar peserta; seperti;
- A: Langsung saya pukul!
- L: Pelanggaran Hak manusia,
- J: Hidup kita yang punya, bukan berarti kita harus mengikuti apa yang orang lain tentukan.
- C: Kata – kata juri tidak pantas, melanggar.
- Al: Harusnya juri Idol mendapat pengetahuan seksualitas di IAC.

Peserta melihat bahwa, setiap manusia tidak memiliki hak untuk menyakiti/melukai/menghina/ mencaci maki manusia lainnya. Siapapun orang tersebut, apapun latar belakang, suku ras dan agamanya. Tidak diperkenankan untuk melakukan hal tersebut atas dasar apapun.

Tahapan kedua, peserta dibagi dalam 2 kelompok. lalu diberikan amplop yang berisi potongan istilah. Peserta bertugas untuk mengklasifikasikan kata – kata yang ada dalam amplop kedalam 3 kategori : Orientasi seksual, perilaku seksual dan identitas gender. Selain contoh-contoh dari ketiga istilah itu, peserta diminta untuk berikan definisi-nya dari 3 kategori yang ada. Peserta melakukan kegiatan sambil dihibur dengan alunan lagu Iwak Peyek dan Belah Duren, sehingga diskusi kelompok berdiskusi sambil santai dan bernyanyi.

Istilah – istilah yang ada dalam amplop antara lain : Queerr, biseksual, heteroseksual, aseksual, pelukan, ciuman, sex by hone, oral sex, onani, masturbasi, anal sex, penetrasi, remasan tangan, transgender, Waria, Laki – laki, Perempuan, Priawan.

Peserta sepakat yang termasuk kedalam Orientasi Seksual: Queer (Teori seksualitas yang cair dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan), biseksual, heteroseksual, homoseksual dan aseksual. Definisi dari Orientasi Seksual : Ketertarikan seksual baik fisik non fisik.

Yang termasuk dalam Perilaku seksual : Pelukan, Ciuman, seks by phone, oral sex, onani, masturnasi, anal sex, penetrasi, remasan tangan. Definisi Perilaku seksual : Cara untuk melakukan aktifitas seksual, menjadi pilihan tiap individu.

Kemudian yang termasuk kedalam Identitas gender : transgender, Waria, laki – laki, perempuan, dan Priawan.

Definisi Identitas gender : Pengakuan individu atau diri sendiri atas penentuan peran diri.

Peserta memperdebatkan mengenai istilah – istilah dalam identitas gender. Konstruksi sosial membentuk pola bahwa hanya ada laki – laki dan perempuan dalam soal gender. Maka dalam identitas gender, masyarakat banyak yang tidak sepakat dengan istilah selain laki dan perempuan, misalnya Waria ataupun Priawan. Padahal gender sebenarnya bisa dipertukarkan. Tidak ada masalah jika seorang yang gendernya perempuan tetapi memiliki penis, begitu juga ketika seseorang bervagina tapi meyebutkan dirinya sebagai laki-laki.

Manfaat dari permainan ini adalah, peserta dapat membedakan istilah – istilah seksualitas yang termasuk ke dalam orientasi seksual, identitas gender dan perilaku seksual. peserta juga dapat memahami dan mengerti maksudnya.
Tahapan ketiga : Peserta diberikan tulisan berita media. Kemudian peserta diminta untuk menganalisa tulisannya. 1. Apakah fakta yang ada dalam tulisan tersebut? 2. Pelanggaran apa yang terjadi dalam berita itu? 3. Sebaiknya rekomendasi apa yang diberikan terkait dengan tulisan itu.

Cerita pertama : Gay Jombang Pun menyingkir
Fakta: Pembunuhan yang dilakukan Gay Jombang dan berita yang ada memojokkan gay yang ada di Kota Jombang. Dalam cerita ini digambarkan bahwa Gay di labelkan menjadi seorang pembunuh. Karena ada seorang Gay yang menjadi sosok pembunuh, maka di cap buruk-lah Seorang Gay sama seperti sosok tersebut. Sebenarnya masalah ini adalah kasus pembunuhan, kenapa yang dibesar-besarkan adalah masalah Gay. Rekomendasi: Jangan pernah menghubungkan permasalahan dengan orientasi seksual. memberikan informasi ttg Seksualitas lewat media, pelatihan – pelatihan.

Cerita kedua. Bupati Nganjuk perintahkan pemantauan PNS Gay
Fakta: Bupati memerintahkan sekda untuk mendata PNS di lingkungan kerjanya yang diduga mengidap kecenderungan Gay. Solusi/rekomendasi: Melakukan audiensi ke Bupati Nganjuk, bahwa Pekerjaan tidak terkait dengan orientasi seksual. perlunya ada kebijakan yang berpihak pada kaum Gay.

Peserta dapat melihat permasalahan yang ada dalam setiap tulisan. Bahwa diskriminasi dan pelabelan masih dilakukan oleh masyarakat terhadap kaum marginal. Peserta pun sepakat, bahwa dalam menganalisa suatu permasalahan tidak diperkenankan untuk membawa orientasi seksual di dalamnya.
Akhirnya acara ditutup kurang lebih pukul 18.00 WIB.

Incoming search terms:

  • seksualitas dan gender
  • pengertian perilaku seksual
  • Waria onani
  • seksualitas
  • Indonesian seks
  • gender dan seksualitas
  • DEFINISI PERILAKU SEKSUAL
  • seks seksual
  • seks dan seksualitas
  • definisi seksualitas

Analisis Gender Dalam Refleksi Cerita Dan Diri

Pelatihan dibuka pada jam 13.20 WIB, Kamis,26/4/2012 oleh Putri (fasilitator) melalui review apa saja yang telah dilakukan di Minggu sebelumnya. Setiap peserta diminta menulis pendapatnya, memaparkannya, lalu menjemurnya di “jemuran celana dalam“. Umumnya peserta menyatakan ketertarikannya atas pendapat Prof.Siti Musdah Mulia tentang: isu perkawinan sejenis, hukum perkawinan dalam Islam sebagai hal yang mubah, mitra sejajar antara laki-laki dan perempuan dan tentang hak waris yang flexible antara laki-laki dan perempuan.

Diskusi Seksualitas

Diskusi Seksualitas

Kemudian peserta dibagi menjadi 3 kelompok oleh fasilitator untuk berdiskusi mengenai sebuah cerita yang telah dibagikan. Cerpen pertama berjudul “Nyai Sobir”, bercerita tentang kesedihan seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya. Banyak orang yang datang melayat ke rumahnya, namun tak satupun dari mereka yang memanusiakan Nyai Sobir. Kesedihan Nyai Sobir-pun memuncak saat dia sebagai seorang janda kehilangan kuasa atas tubuh dan hidupnya sendiri.

Cerita kedua dan ketiga merupakan cuplikan dari surat-surat RA Kartini untuk Nyonya RM. Abendanon dan Nyoya N. Van Koel. Kedua surat itu bercerita tentang nasib sebagai seorang perempuan Islam Jawa dimana pada masa itu semua perempuan di usia 12 tahun harus dipingit sampai mereka dilamar. Surat itu mencerminkan kesedihannya melihat bagaimana perempuan-perempuan itu dibuat bercita-cita menjadi milik laki-laki, kesenjangan yang besar antara laki-laki dan perempuan, hingga pandangannya mengenai perempuan yang dipoligami. Kritikan-kritikan cerdas RA Kartini tertuang dalam kedua surat itu, termasuk keinginan besarnya untuk memberikan pendidikan tinggi kepada para perempuan di masanya.

Setelah selesai berdiskusi, masing-masing kelompok mengirimkan perwakilannya untuk mempresentasikan hasil diskusi. Kelompok pertama menyampaikan hasil diskusi mengenai “Nyai Sobir”. Kelompok kedua mempresentasikan hasil diskusi mengenai surat RA Kartini untuk Nyonya RM. Abendanon. Terakhir, kelompok ketiga mempresentasikan hasil diskusi surat RA Kartini untuk Nyoya N. Van Koel.

Selesai presentasi kelompok, peserta berdiskusi dan berdebat mengenai isu-isu yang ada dalam cerpen itu, kemudian bersama-sama mencari solusi untuk memecahkan masalah yang timbul. Isu yang muncul saat berdiskusi diantaranya ialah pandangan akan sebuah budaya yang hal tersebut mengandung unsur baik dan buruk, pencitraan terhadap seorang perempuan, serta perbandingan nasib perempuan di masa dulu dan kini. Akhirnya, ada beberapa hal yang telah disepakati dalam diskusi, yaitu: menghormati perbedaan yang ada tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, siapapun berhak mendapatkan kesempatan yang sama, dan perlunya pendidikan gender sejak dini untuk anak, baik laki-laki maupun perempuan. Diskusi itu menutup materi tentang gender.

Presentasi Kelompok

Presentasi Kelompok

Seksualitas adalah materi baru, untuk memulainya fasilitator mengajak peserta mengenal tubuh mereka sendiri lewat meditasi, peserta diminta untuk berdiskusi dengan tubuhnya. Apa yang disukai, apa yang dibenci, apakah mereka hanya dijadikan alat saja atau memang merupakan bagian dari tubuh sendiri, dan pertanyaan-pertanyaan kritis lainnya. Seusai bermeditasi, fasilitator mengajak peserta berdiskusi 3 hal (apa yang diingat sejak kecil, pada saat remaja, dan hari ini yang dibicaraan dengan tubuh mengenai tubuh, orientasi, perbedaan). Hasil pemikiran akan dituangkan ke dalam “sungai kehidupan” dimana peserta bebas menggambarnya dengan berbagai warna dan simbol. Peserta terlihat mengambil bagian-bagian dari majalah, menggambar dengan kreativitas mereka, dan menempelkannya di kertas plano.

Sungai Kehidupan

Sungai Kehidupan

Peserta mempresentasikan “sungai kehidupannya” kepada peserta lainnya, gambar tersebut sangat berwarna-warni dan bervariasi. Secara umum, sungai kehidupan mereka bercerita tentang bagaimana pola pandang mereka saat kecil dimana nilai dan norma dari orang tua disosialisasikan kepada mereka. Beberapa mulai merasa ada yang berbeda, namun kebanyakan tidak bermasalah dengan nilai dan norma tersebut. Masalah mulai timbul pada masa remaja dimana mereka mulai mencari identitas dirinya. Kurangnya informasi yang komprehensif (menyeluruh) membuat beberapa dari mereka mengalami kekerasan seksual, terjerumus memakai narkoba, hingga perasaan membenci diri sendiri karena berbeda dengan teman lainnya.

Saya (laki-laki) dibesarkan di keluarga yang Islami, sejak taman kanak-kanak sudah mulai menyukai teman kakaknya yang laki-laki. Sewaktu kelas 3 sekolah dasar mulai diberi julukan “bencong“, ia merasa tidak nyaman. Pem”bully” (orang yang mengejek) tidak pernah berhenti menghinanya, hal itu membuat dia mengisolasi dirinya sendiri. Masuk masa remaja, ia mengalami mimpi basah dengan laki-laki. Saat kuliah, ia mulai menanyakan hakikat dirinya, ia juga bertemu dengan teman-temannya yang menghargai dirinya sebagai manusia. Identitas dirinya didapatkan saat kuliah, termasuk pacaran dengan laki-laki dan melakukan aktivitas seksual.

Sebut saja Intan, sejak kecil disekolahkan di pendidikan Islam yang membuatnya memakai jilbab. Jilbab bukan atas keinginan dirinya sendiri. Dari kecil, ia tidak pernah sekalipun mendapatkan pendidikan seks baik dari keluarga maupun sekolah, sampai akhirnya ia bertemu dengan pacar laki-lakinya. Di usia 16 tahun, Intan pertama berhubungan seks dengan laki-laki (pacar) sampai akhirnya ia tahu bahwa dirinya HIV positif. Saat perasaan tidak nyaman berkumpul dengan orang lain karena status HIV dan ketidaknyamanannya memakai kerudung, saat itu ia bertemu dengan teman-teman komunitas HIV. Akhinya ia memutuskan untuk melepas kerudungnya. Alasannya, saya menginginkan hak atas tubuh, ungkap Intan. Menurut Intan hal ini dilaluinya dengan cara yang tidak mudah. Tapi, sekarang ia merasa bebas, nyaman, dan dapat bekerja menolong lebih banyak orang lagi. Khususnya teman-teman perempuan yang positif HIV.

Itulah dua cerita peserta dari pelatihan. Memasuki masa awal kuliah, mereka mulai belajar beradaptasi dengan lingkungan, menentukan nila-nilai diri, dan belajar menerima keadaan dirinya. Fasilitator membahas konsep-konsep yang keluar dari presentasi peserta pelatihan.

Pertanyaan-pertanyaan yang muncul adalah “berharga atau tidak?”, “tubuh? satu atau terpisah?”, “orientasi”, “aktivitas seksual”, “stereotype (label)”, “impian/realitas”, “image”, dan “kepedulian kepada lingkungan”.

Semua pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul karena adanya norma-norma masyarakat, dimana ada yang dipandang positif dan negatif.

Diskusi ditutup pukul 17:51 WIB.

Incoming search terms:

  • bit ly
  • gender dalam islam
  • cerpen gender
  • sungai kehidupan
  • materi tentang gender
  • materi gender
  • analisis gender program pendidikan
  • cerpen tentang gender
  • refleksi diri mimpi basah
  • Nyai Sobir