Kriminalisasi Pelanggan Pekerja Seks Bahayakan Respon AIDS

PRESS RELEASE
Kriminalisasi Pelanggan Pekerja Seks bahayakan respon AIDS

Saat ini sedang berkembang wacana untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelanggan pekerja seks. Wacana ini berkembang sehubungan dengan makin meningkatnya angka kasus infeksi HIV di kalagan Ibu Rumah Tangga yang disinyalir tertular dari pasangannya yang menjadi pelanggan pekerja seks. Dengan melakukan kriminalisiasi, diharapkan terbangun kesadaran untuk tidak melakukan transaksi seksual dan pelan-pelan pelacuran bisa menghilang.

Data kasus AIDS sendiri yang dilansir oleh Kemenkes pada awal 2012 mencatat bahwa sampai dengan tahun 2012 didapati ada 2298 kasus AIDS yang berasal dari Ibu Rumah Tangga. Bila dilihat pertambahan jumlah setiap tahunnya pun ditemukan peningkatan angka kasus AIDS pada Ibu Rumah Tangga mulai dari 264 kasus pada tahun 2009, 674 kasus pada 2010 dan 622 kasus pada 2011. Makin meningkatnya angka kasus pada Ibu Rumah Tangga inilah yang kemudian memicu wacana akan perlunya mengkriminalkan pelanggan pekerja seks sebab diduga menjadi pintu masuk HIV ke kalangan Ibu Rumah Tangga.

Wacana itu mendapat tentangan keras dari para penggiat program penanggulangan AIDS baik dari kalangan dokter, ahli kesehatan masyarakat, aktivis sampai dengan ODHA. “Menggunakan pendekatan kriminalisasi untuk memutus mata rantai penularan HIV dari komunitas pekerja seks itu tindakan yang salah alamat. Hal ini didasari rasa frustasi akibat progres yang kita harapkan masih lambat untuk bisa dikatakan tercapai.” kata Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif dari LSM Indonesia AIDS Coalition.

Tidak ayal Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Dr Kemal Siregar pun dalam releasenya yang beredar di Youtube menyatakan bahwa KPAN tidak mendukung wacana ini sebab membahayakan program penanggulangan AIDS. KPAN berpegangan bahwa upaya de-kriminalisasi harus selalu di dahulukan guna mengangkat setiap manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.

“Mengkriminalisasi pelanggan pekerja seks tidak menyelesaikan masalah pelacuran yang terjadi sudah ratusan tahun di Indonesia. Hal ini karena kriminalisasi tidak menyelesaikan akar permasalahan dari timbulnya pekerja seks itu sendiri yang kita tahu disebabkan oleh situasi pemiskinan, korban perdagangan orang, tidak meratanya akses pendidikan bagi perempuan sampai dengan tidak bisa dipungkiri ada sebagian kecil dari pekerja seks yang memang memilih menjalankan profesi itu.” tambah Aditya. “Belum lagi ditambah dengan situasi masyarakat yang patriarkal akan membuat lagi-lagi perempuan; baik perempuan pekerja seks maupun Ibu Rumah Tangganya sendiri akan menjadi tumpuan kesalahan dan bukannya pelanggan pekerja seks yang ditargetkan dalam wacana yang umumnya adalah laki-laki” pungkas Aditya.

Terkait dengan penularan HIV, Global Commission on HIV and the Law, sebuah Komisi yang mengadvokasi persoalan-persoalan HIV, kesehatan masyarakat, hukum dan pembangunan yang beranggotakan 14 tokoh terkemuka yang dipimpin oleh Fernando Henrique Cardoso, mantan presiden Brasil pada bulan Juli 2012 kemarin mengeluarkan sebuah laporan yang berjudul Risks, Rights and Health guna menyoroti situasi HIV dilihat dari perspektif hukum.

Salah satu temuannya mengatakan, di banyak negara, hukum (baik yang terdapat di buku atau di jalan) tidak memanusiakan orang-orang yang paling berisiko HIV: pekerja seks, transgender, pelaku hubungan seks sesama pria (MSM), pengguna obat-obatan, tahanan dan migran. Alih-alih memberikan perlindungan, hukum justru menjerumuskan ‘populasi kunci’ ini semakin rentan HIV. Hal ini membuat Komisi Global ini dalam salah satu rekomendasinya menegaskan untuk menghilangkan kriminalisasi terhadap perilaku seksual dewasa pribadi dan konsensus, termasuk tindakan seksual sejenis dan kerja seks sukarela.

Berkaca pada laporan global tersebut, tampak jelas bahwa wacana kriminalisasi pelanggan pekerja seks akan membawa dampak berbahaya bagi program penanggulangan AIDS di Indonesia. “Laporan Global Commission on HIV and the Law itu dibuat berdasarkan bukti-bukti nyata akan pengalaman banyak negara di dalam mengatasi epidemi AIDS di negaranya. Jadi sungguh salah kaprah jika Indonesia malah ingin menerapkan kebijakan yang sudah terbukti di negara lain kontra produktif dengan upaya program penanggulangan AIDS.” tutup Aditya.

Contact Person:
Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif, Indonesia AIDS Coalition: 0858 147 147 69

Link referensi:

- Pernyatan Sekretaris KPAN menyikapi wacana Kriminalisasi Pelanggan Pekerja Seks http://www.youtube.com/watch?v=LW0-Lr4H0nM
- Global Commission on HIV and The Law http://www.hivlawcommission.org/index.php/report

Incoming search terms:

  • krimalisasi pelacuran
  • httf pekerja seksual
  • seputar persoalan pekerja seks di indonesia
  • seksual konsensus
  • pekerja seksual
  • pekerja seks hiv
  • masalah seks dan penanggulangannya di indonesia
  • masalah pelacuran di indonesia
  • kriminalisasi pelanggan
  • kasus pelacuran di indonesia tahun 2012

Konsultasi Nasional Jaminan Sosial Sensitif HIV

[Read more...]

Incoming search terms:

  • jaminan sosial bagi orang dengan hiv aids
  • konsultasi dr dalam tentang hiv
  • contoh implementasi perlindungan sosial terhadap ODHA]
  • konsul hiv
  • konsultasi nasional hiv & aids

People Health Assembly 3,

Pada tanggal 6 Juli – 11 Juli 2012 ini berlangsung People Health Assembly 3, yang kali ini akan diadakan di Universitas Western Cape, Cape Town, Afrika Selatan. Agenda ini merupakan agenda rutin 5 tahunan dimana mempunyai tujuan mempertemukan aktivis kesehatan akar rumput, organisasi masyarakat sipil dan institusi akademic untuk bertukar pengalaman serta memetakan tantangan yang yang ada dalam program kesehatan di dunia serta merumuskan sebuah kerangka kerja bersama demi mengupayakan Sehat untuk Semua (Health for All).

Pada kesempatan kali ini, Indonesia AIDS Coalition diundang mengikuti agenda ini dengan harapan bisa membawa suara dari komunitas terdampak AIDS di Indonesia serta menjajaki kemungkinan menggerakkan perjuangan untuk hak kesehatan sekembalinya dari agenda ini di level lokal. Bagi IAC ini adalah sebuah pengalaman berharga sebab agenda ini akan membuka cakrawala baru dalam melihat persoalan AIDS bukan semata dalam kotak namun mampu memandangnya dalam perspektif yang lebih luas.

Agenda PHA 3 ini diadakan oleh People Health Movement (PHM). PHM adalah sebuah jaringan global kesehatan yang bekerja di 70 negara dengan tujuan merevitalisasi peran dari Primary Health Care (PHC) sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Alma-Ata yang ditandatangani di tahun 1978 dan juga mengatasi persoalan Social Determinants of Health (faktos sosial yang mempengaruhi kesehatan), secara khusus terkait dengan meningkatnya kesenjangan di dalam dan diantara negara yang terutama disebabkan oleh struktur perekonomian yang tidak adil.

Beberapa topik dalam pertemuan PHA 3 ini diantaranya:

(P1) The Global Political and Economic context of health
(P2) Social and physical Environments that destroy or promote health
(P3) Health for All NOW!: Universal coverage and equity in integrated health systems
(P4) Beyond the Current Crisis: Mobilising for Health for All

Selain empat topik besar diatas, masih ada banyak topik lain yang menarik serta akan dibahasnya dokumen Cape Town Call to Action yang akan menjadi platform pergerakan PHM kedepannya.

IAC sendiri akan menghadiri agenda ini dengan tujuan ingin mempelajari sejauh mana PHC bisa di utilisasi demi program penanggulangan AIDS serta faktor yang mempengaruhi harga obat sehingga di realita kerap kali harga obat ini tidak terjangkau oleh masyarakat yang miskin.

Faktor perdagangan dan kesehatan serta dampak globalisasi bagi negara miskin juga akan menjadi perhatian pembelajaran bagi IAC sehingga nantinya bisa diterapkan dalam kerja-kerja di level nasional.

Health for All! Now!!

Incoming search terms:

  • globalisasi phc
  • deklarasi alma ata

Advocacy Alert – Apa yang bisa kita lakukan agar obat ARV jenis d4t (Stavudine) bisa segera ditarik?

Selamatkan ODHA dari d4t

Selamatkan ODHA dari d4t

Apa yang bisa kita lakukan agar obat ARV jenis d4t (Stavudine) bisa segera ditarik?

Panduan WHO untuk ARV 2010 yang kemudian di adopsi oleh Kemenkes dalam Panduan ARV 2011 (Pedoman Nasional Tatalaksana Klinis Infeksi HIV dan Terapi Antiretroviral, Kemenkes 2011) telah menyatakan dengan jelas bahwa obat ARV jenis d4t mempunyai toksisitas yang tinggi.

Efek jangka panjang dari obat ini dituliskan dalam kedua panduan itu bahwa d4T mempunyai efek samping permanen yang bermakna, antara lain lipodistrofi dan neuropati perifer yang menyebabkan cacat serta laktat asidosis yang menyebabkan kematian.

Kemenkes juga menuliskan dalam panduan jika mereka akan menarik obat d4t ini namun sayangnya sampai hari ini rencana penarikan obat d4t belum berjalan mulus. Obat ini, meskipun sudah diakui mengandung racun, masih tetap di resepkan oleh dokter.

Hak setiap individu untuk tetap sehat adalah hak universal yang dijamin oleh negara berdasarkan Undang-Undang. Negara berkewajiban menyediakan standard tertinggi layanan (termasuk obat) kesehatan guna meningkatkan taraf kesehatan setiap warga negara.
ODHA, komunitas terdampak AIDS dan rekan-rekan yang bekerja untuk program penanggulangan AIDS tidak boleh berdiam diri melihat situasi ini. Kita harus bekerja demi menyelamatkan ODHA yang sampai hari ini masih mengkonsumsi d4T ini.

Berikut beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan:

Alat yang harus dipersiapkan:

  1. Panduan Kementrian Kesehatan RI untuk penggunaan ARV: Download dan print dari link ini: http://www.iac.or.id/panduan-kemenkes-untuk-arv-2011/
  2. Lembar Informasi 414, Yayasan Spiritia terkait dengan d4t: donwload dan print dari link ini: http://spiritia.or.id/li/bacali.php?lino=414
  3. Buat pernyataan dari Komunitas mengenai yang berisi mengapa kita meminta penggantian ARV jenis d4t dengan ARV jenis lainnya. Pernyatan tidak perlu terlalu bagus dan panjang yang penting ringkas dan jelas berisi apa itu ARV, apa itu d4t, apa dampak d4t bagi yang mengkonsumsi. Dampak d4t itu bisa diambilkan dari testimoni rekan yang mengkonsumsi d4t. Ingat, tetap jaga konfidensialitas dengan tidak mencantumkan nama lengkap kecuali inisial tanpa sepersetujuan pihak yang bersangkutan.

Apa yang bisa kita lakukan:

  1. Ajak beberapa rekan ODHA untuk membedah isi dari kedua panduan diatas dan bandingkan dengan kenyataan yang teman-teman alami dan rasakan.
  2. Jika teman-teman tergabung dalam Kelompok Dukungan Sebaya (KDS), jadikan topik ini sebagai bahan diskusi.
  3. Temui dokter dan paramedia yang biasa memberikan layanan perawatan dan pengobatan bagi ODHA. Tunjukkan dua pedoman ini dan katakan untuk mulai mengganti peresepan d4T dengan jenis lainnya yang lebih aman misalnya AZT atau TDF.
  4. Temui Komisi Penanggulangan AIDS dan Dinas Kesehatan setempat. Ajak mendiskusikan kedua panduan ini dan minta mereka untuk membantu agar obat ARV jenis d4T ini tidak didistribusikan lagi kepada ODHA.
  5. Buat kampanye di Facebook dan Twitter untuk memberitahu publik bahwa ARV jenis d4t ini berbahaya sehingga perlu diganti jenis ARV lainnya. Pasang avatar tanda kita berkabung jika d4T tetap di distribusikan.
  6. Gunakan Moment Malam Renungan AIDS Nusantara (MRAN) 2012 yang diselenggarakan di kotamu:
    • Berikan pesan kampanye “Stop distribusi d4T dan Selamatkan ODHA!”
    • Galang dukungan ODHA, Komunitas lain dan masyarakat untuk mendorong digantinya obat d4T dengan obat lain.
    • Buat pernyataan kepada media massa (Tv, radio dan Kertas) dan dorong mereka memberitakan situasi ini.
    • Sebarkan pernyataan tadi di seputaran tempat berlangsungnya MRAN dan lokasi publik lainnya. Tidak perlu dicetak, difotokopi juga akan efektif.
  1. Ajak Komisi Penanggulangan AIDS dan Dinas Kesehatan setempat untuk membuat pertemuan khusus guna membahas pergantian obat ARV jenis d4t ini dengan jenis ARV lainnya.
  2. Adukan permasalahan ini ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Konsumen kesehatan dijamin haknya untuk mendapatkan layanan publik yang baik dan terjamin mutunya.
  3. Buat pelaporan resmi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena hak asasi bagi warga negara telah dilanggar.
  4. Jajaki kemitraan dengan Lembaga Bantuan Hukum setempat untuk melihat kemungkinan membuat gugatan hukum karena pemerintah telah melakukan pembiaran yang membahayakan rakyat serta kemungkinan ganti rugi bagi korbannya.

Yang disebutkan diatas hanyalah beberapa contoh yang bisa dilakukan. Silahkan berkreasi dengan tujuan menghentikan distribusi obat ARV jenis d4t dan menggantinya dengan jenis yang lain. Sekarang!

Mari komunitas bersuara! Kalo bukan kita, siapa lagi!!

Meskipun kita tidak menggunakan jenis obat ini, namun ini bukan alasan untuk menjadi apatis dan masa bodoh terhadap sesama kita yang akan menderita jika penggunaan obat ini diteruskan. Bayangkan jika suatu saat kita yang akan menghadapi situasi ini dan rekan lain semua apatis.

Jadi, mari bergerak!

Incoming search terms:

  • contoh obat d4t
  • apakah arv bisa digantikan dgn vco
  • arv racun apa obat
  • contoh advocacy website pemerintah
  • contoh laporan tentang obat stavudine
  • efek samping arv tenovofir

Uji Publik Calon Komisioner Komnas HAM | Sebuah Refleksi dari pecandu yang terinfeksi HIV.

Saat ini sedang berlangsung proses pemilihan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk periode jabatan 2012 – 2017. Prosesnya sampai saat ini sudah memasuki proses tahap ke 4 yaitu Uji Publik Calon Komisioner Komnas HAM.  Ada 60 calon komisioner Komnas HAM yang mengikuti proses seleksi ini.

Tahapan ini, yang dilaksanakan di hotel Redtop Pecenongan pada tanggal 26 April 2012, merupakan sebuah peluang bagi publik untuk mengetahui visi, misi serta rencana kerja dari setiap calon komisioner di dalam upaya pemajuan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Beragam pertanyaan dan pendapat dilontarkan oleh publik yang mengikuti acara ini. Hal-hal menonjol yang ditanyakan antara lain adalah terkait dengan pelanggaran HAM berat, kasus 65, qanun jinayah sampe dengan pandangan dan sikap pribadi calon komisioner terhadap kesetaraan gender, poligami dan pernikahan beda agama.

Hal yang menjadi catatan sekaligus refleksi dari kegiatan ini:  yang pertama yaitu masih terfokusnya perspektif baik dari calon komisioner maupun dari publik bahwa ketika berbicara HAM itu semata-mata berbicara akan Hak Sipil dan Politik. Ketika ditanyakan bagaimana sikap calon komisioner akan pemenuhan Hak Kesehatan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, hal ini tidak cukup menarik minat mereka untuk menjawab sampai-sampai moderator acara harus mengingatkan pertanyaan ini berkali-kali hingga mendapatkan satu jawaban meskipun kemudian jawaban ini pun tidak menjawab keterkaitan hak kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Terlihat bahwa Hak Ekosob khususnya kesehatan masih menjadi anak tiri, dibandingkan dengan Hak Sipol, di area perjuangan pemajuan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Catatan kedua yaitu mengenai keterlibatan dari rekan-rekan komunitas pecandu dan Orang terinfeksi HIV sendiri yang masih minim di dalam memanfaatkan ruang yang tersedia dalam proses pemilihan komisioner Komnas HAM ini demi meningkatkan sensitifitas Komnas HAM akan realita pelanggaran HAM yang dialami oleh Pecandu dan Orang terinfeki HIV. Komunitas pecandu dan orang terinfeksi masih berjuang sendiri-sendiri dan belum melebur menjadi sebuah kekuatan politik demi memanfaatkan ruang strategis yang tersedia dalam upaya pemajuan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Seberagam apa pun pendekatan dan strategi yang digunakan oleh ODHA dan Pecandu bahkan kadang (sering) menimbulkan konflik namun ketika dibutuhkan, ODHA dan Pecandu semestinya melebur menjadi sebuah kekuatan politik yang berjuang bersama demi pemenuhan Haknya sebagaimana manusia lain. Unite is the key to achieve our common dream.

 

Nobody liberates anybody else, and nobody liberates themselves all alone. People liberate themselves in fellowship with each other. ~Paulo Freire~

Incoming search terms:

  • kesehatan adalah hak asasi manusia
  • uji publik calon artikel